Aroma Korupsi di TPA Sampah Konawe Kepulauan?

GATENEWS – LANGARA: Pembebasan lahan dan pembangunan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Desa Morobea, Kecamatan Wawonii Tengah, Kabupaten Konawe Kepulauan yang anggarannya dikucurkan sejak 2016 diduga masih menyisakan masalah.

Pasalnya berkas pembebasan lahan TPA tersebut diambil oleh penyidik. Hal ini dibenarkan Kebag Pemerintahan Kabupaten Konawe Kepulauan, Mahyun Halulanga.

“Yang saya tahu yang lalu berkas tersebut diambil penyidik, tapi saya tidak banyak paham bagaimana kronologis sesungguhnya mengenai TPA ini karena waktu itu saya belum menjadi kabag pemerintahan,” kata Mahyun, Minggu (18/08/2019).

Menurutnya, secara administrasi pengadaan lahan tersebut sudah selesai. Namun, ada aturan yang dilanggar dalam pembebasan lahan tersebut.

“Sebabnya lahan yang dibebaskan itu ternyata masuk dalam kawasan,” terangnya.

Mahyun mengaku anggaran yang dikucurkan pemerintah untuk TPA ini mencapai ratusan juta rupiah. Hal itu disampaikannya kepada penyidik.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Konkep, Musida R mengaku dirinya tak tahu banyak masalah TPA sebab ia belum menduduki jabatannya yang sekarang.

“Saya belum tahu banyak persoalannya sebab saya ada di bidang ini masalah TPA ini sudah ada,” jelasnya.

Saat ditanyakan persoalan dokumen pembuatan TPA Musida mengakui dirinya pernah dipanggil oleh pimpinannya terkait persoalan pembangunan TPA tersebut.

“Orang-orang yang terkait persoalan itu sampai saat ini belum menuntaskanya, saya pun saat ini bingung terkait persoalan ini,” kata Musida melalui handphonenya.