Aroma Korupsi di TPA Sampah Konawe Kepulauan?

Meski demikian, Musida tak membantah pembuatan TPA dianggarakan beberapa tahun lalu.

“Sampai sekarangpun persoalan ini belum tampak benang merahnya, tapi kalau anggaran pembuatan TPA itu setahu saya yang lalu ada,” tutupnya.

Sementara itu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, pada Pasal 78 ayat 2 dan Pasal 50 ayat 3 huruf A menekankan larangan terhadap setiap orang yang menggunakan lahan kawasan hutan sebelum mendapatkan izinnya.

Lalu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.50/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2016 Pasal 4 ayat 2 jika melakukan pembangunan, maka izin pinjam pakai sebelumnya harus dikantongi.

Laporan: Aldi Darmawan