Bupati Muna Minta OJK Adili Komisaris Bank Sultra

Bupati Muna LM. Rusman Emba,

GATENEWS.ID: MUNA – Bupati Muna LM. Rusman Emba, meminta pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak oknum Komisaris Independen Bank Sultra bernama RA. Pihaknya sudah melaporkan oknum tersebut, yang dituding terlibat politik praktis di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Muna 9 Desember 2020 lalu.

Menurut Rusman, kelakuan oknum tersebut tidak etis dan memalukan. Sehingga dia juga meminta direksi Bank Pembangunan Daerah itu ikut serius terhadap persoalan ini.

Kata dia, jika perbuatan RA didiamkan, maka Pemkab Muna tidak segan mengambil langkah prosedural lainnya. Sayangnya saat ditanya tentang rencana Pemda Muna menarik dan mengalihkan sahamnya di Bank Sultra, Rusman tak mau memberi penjelasan.

“Khawatirnya bukan saja terjadi di Muna, tetapi di daerah lain di Sultra. Jadi saya berharap OJK segera mengambil sikap secepatnya dalam tanda kutip mengadili oknum komisaris itu,” tegas Rusman Emba, Rabu (13/1/2021).

Pria yang memenangkan kembali Pilkada Muna 2020 itu, menilai Bank Sultra telah banyak andil dalam proses pembangunan di Sultra. Apalagi merekrut para putra daerah yang memiliki kecakapan sehingga bisa mengelola bank menjadi profesional. Namun dia juga tidak rela bank tersebut dicederai oleh oknum tertentu.

Mantan senator itu juga menyayangkan, saat Bank Sultra terus meningkatkan perfoma untuk mendapatkan pengakuan publik, di sisi lain ada oknum komisaris tidak profesional dengan melakukan perbuatan tidak terpuji.

“Sangat kita sesalkan oknum komisaris dengan begitu banyaknya tugas dan tanggung jawab kemudian terabaikan hanya karena doyan berpolitik praktis dan itu sangat memalukan,” tandasnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra), Muhammad Fredly Nasution, yang dikonfirmasi pada 13 Januari 2021, baru memberikan jawaban pada 15 Januari 2021 pagi. Itu pun tak memberi penjelasan detail.

“Kita sedang klarifikasi permasalahannya mas. Harapan kita bisa diselesaikan dengan baik,” kata Fredly singkat.