Cegah Penyebaran Corona, Pemkot Awasi Jalur Keluar dan Masuk Kendari

Wali Kota Kendari, Sulkarnain Ketua DPRD Subhan (kedua dari kanan), Dandim 1417 Kendari Kolonel Inf.Alamsyah (kiri) dan Kapolres Kendari AKBP Didik Erfianto (kanan) saat melakukan jumpa pers.

GATENEWS – KENDARI: Guna mencegah penyebaran virus Corona, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan instruksi wali kota yang mulai berlaku 1 April 2020. Instruksi tersebut berkaitan tentang pengawasan wilayah kota Kendari.

Dalam instruksi tersebut, pemkot Kendari bakal melakukan pengawasan di wilayah perbatasan yang menjadi titik lalu lintas orang baik yang akan masuk maupun keluar dari wilayah kota Kendari.

Terdapat 11 titik wilayah yang diawasi, enam wilayah berada di daratan meliputi batas kota-simpang Ranomeeto, batas kota-Puuwatu, batas kota-Kecamatan Konda, batas kota-Labibia, batas kota-Purirano, dan batas kota-Tondonggeu.

Sementara lima titik pengawasan di pelabuhan meliputi, pelabuhan Nusantara Kota, pelabuhan Wanci, pelabuhan Wawonii, pelabuhan Bungkutoko, dan pelabuhan rakyat (pelabuhan Batu).

Wali Kota Kendari, Sulkarnain mengatakan pengawasan ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas orang yang dikhawatirkan dapat menyebarkan virus Corona.

Adapun masyarakat yang karena alasan darurat dan mendesak serta tidak dapat menunda perjalanan, pihak Pemkot Kendari menyiapkan prosedur pemeriksaan fisik dan wajib memberikan data yang lengkap dan benar sesuai dengan form yang telas disiapkan.

Sementara itu untuk pelintas yang membawa pasien gawat darurat, mengangkut kebutuhan pokok masyarakat, dan keperluan kedinasan yang dibuktikan dengan surat tugas dan keterangan lainnya akan melalui prosedur khusus dan mendapat prioritas.