Untuk itu, masyarakat diimbau baik yang akan menuju maupun meninggalkan kota Kendari untuk dapat menunda rencana tersebut sampai wilayah kota Kendari dinyatakan aman dari potensi penularan Corona.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2020 pukul 09.00 Wita dan akan dievaluasi pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi serta kondisi kota Kendari.
“Dua hari ini akan mulai disosialisasikan kepada masyarakat,” terang Sulkarnai didampingi Forkopimda di Rumah Jabatan Wali Kota Kendari, Senin (30/3/2020).