Dampak Covid-19, Pemda Bombana Hentikan Operasi Angkutan Umum, Sopir Disubsidi

Jubir Satgas Covid-19 Bombana, Heryanto. (Foto: dok/GN)

GATENEWS.ID: BOMBANA – Menghadapi tingginya persebaran Virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Bombana Sulawesi Tenggara (Sultra) telah mengeluarkan imbauan agar masyarakat melakukan kegiatan di rumah atau work from home (WFH).

Pemerintah Daerah (Pemda) Bombana melalui Satuan Gugus Tugas Corona Virus Disease 2019 (Satgas Covid-19) lebih mematangkan sistem pencegahannya dengan skema pemberhentian operasi angkutan umum rute Bombana- Kendari dan Bombana- Kolaka.

Jubir Satgas Covid-19, Herianto saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4/20) membenarkan adanya skema pemberhentian sementara operasi angkutan umum yang ditandai dengan Surat Keputusan (SK) Bupati Bombana Nomor 211 Tahun 2020.

“Dalam pencegahan dan penanganan penyakit Corona Virus Disease (Covid-19), diperlukan pembatasan arus masuk dan keluar angkutan kendaraan umum di Wilayah Bombana,” katanya.

Hal tersebut, lanjut Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) ini, bertujuan agar upaya minimalisir dan antisipasi terhadap penularan penyakit Covid-19 dapat terlaksana dengan maksimal namun tentunya dengan memberikan bantuan langsung tunai (BLT).

BLT tersebut diberikan kepada para pemilik dan sopir kendaraan yang mengalami kerugian ekonomi ataupun penghasilan menurun sebagai akibat dari pembatasan aktivitas angkutan kendaraan umum.

“Sebanyak 36 orang telah terdata dan akan diberikan dispensasi berupa Rp50 ribu bagi pemilik angkutan dan Rp150 ribu untuk kendaraan per harinya. Dengan demikian para pekerja angkutan umum ini merupakan kelompok yang secara otomatis dapat memperoleh BLT,” lanjutnya.

Selain itu, Satgas telah menjalankan berbagai upaya antisipasi sehubungan dengan pencegahan dan penanganan Covid-19, semua bisa menerapkan kebijakan WFH terutama pekerja di sektor informal. Salah satunya adalah pekerja angkutan ojek yang sementara dalam proses pendataan dengan cakupan operasional dalam kota.

Editor: Andi H