Dituding Ingkar Janji, Panca Logam Makmur Membantah

GATENEWS-BOMBANA- Buntut aksi blokade jalan masuk perusahaan PT Panca Logam Makmur (PLM) oleh sejumlah mahasiswa Wumbubangka, Kabupaten Bombana, Pekan lalu direspon pihak perusahaan.

Aksi memprotes kebijakan jam lintas jalan perusahaan tambang tersebut dinilai sejumlah warga dan mahasiswa merugikan masyarakat setempat. Mahiswa yang berasal dari Himpunan Mahasiswa Pemuda Pelajar Wumbubangka (Himppewa) ini juga menuntut janji perusahaan terkait rencana koperasi yang akan dikelola oleh mereka sebagaimana janji perusahaan.

Apalagi, aturan terkait pemberian beasiswa oleh perusahaan dianggap tidak maksimal.

Namun, pihak perusahaan membantah, PT. PLM mengaku tidak pernah melakukan jalan houling produksi di jalan desa, melainkan hanya dilalui karyawan dalam beraktifitas sehari-hari.

Tidak hanya itu, Humas PT PLM, Wandi menyebut, perusahaannya telah melakukan penimbunan pada jalan Desa tersebut sejauh 11 KM dari simpang Tembe-Wumbubangka sejak 2011 lalu .

“Kami bahkan berkomitmen dengan Pemerintah Desa dalam kurung masa pemeliharaan untuk melakukan perawatan jalan setidaknya dua kali dalam setahun, dan itu rutin kita lakukan,”ungkapnya.

Terkait aturan pemberlakuan jam lintas gerbang yang diberlakukan PT PLM pada pintu masuk perusahaan dinilai bukan hal yang menentang aturan, sesuai aturan UU No. 3 tahun 2020 tentang pertambangan mineral batu bara dan Kepmen ESDM No 1827 Tahun 2018.

Menariknya, Wandi menyebutkan, pihak perusahaan tidak pernah menjanjikan untuk mengelolah koperasi kepada mahasiswa.

“Yang ada kami memberikan bantuan kemasyarakatan dalam bentuk pemberdayaan, serta mengaktifkan kembali koperasi dan membantu pengurusan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) yang dibiayai oleh perusahaan dengan harapan mahasiswa dapat bergabung dalm keanggotaan ketika koperasi sudah berjalan dan mendapatkan izin,” jelasnya.