HMI Sultra resmi melapor ke Polda Sultra, Kamis (22/5/2019).(F-ist)
SULTRA, GateNews.id – Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kendari melaporkan pemilik akun facebook (FB) atas nama Mkd Lcn Panatagama dan William Jack Wilson dilaporkan ke Polda Sultra, Rabu ( 22/5/2019).
Alasan pelaporan, karena pemilik akun facebook tersebut terindikasi melanggar UU ITE pasal 27 ayat 3 tentang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Ilham Nur Baco selaku Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) cabang Kendari mengemukakan bahwa pemilik akun facebook nama Mkd Lcn Panatagama dan William Jack Wilson telah melanggar seperti yang terkandung di UU ITE pasal 27 ayat 3, secara kelembagaan kami tidak tinggal diam.
“Akun facebook Mkd Lcn Panatagama dan William Jack Wilson dianggap telah melanggar UU ITE dengan memfitnah organisasi kami. Jadi secara kelembagaan kami tidak tinggal diam apalagi melakukan pembiaran kepada oknum penyebar fitnah serta menimbulkan ujaran kebencian pada organisasi kami. Dan atas dasar ini kami tindaklanjuti dan laporkan pada Diskrimsus Polda SULTRA untuk melakukan pemanggilan dengan harapan kedua pelaku segera diadili sesuai amandemen UUD 1945” tandasnya
Dia juga menegaskan akan terus mengawal kasus pencemaran nama baik ini sampai tuntas.
“Kami akan terus kawal kasus pencemaran nama baik HMI yang telah di fitnah oleh oknum pemilik akun tersebut diatas. Kami akan mengawalnya sampai kasusnya tuntas dengan terus berkoordinasi pada pihak penyidik kasus polda sultra,” tegasnya