GATENEWS.ID: KENDARI – Albardin dan Nur Slamet menggugat SK Bupati Muna tentang pemberhentian secara tidak hormat sebagai Ketua dan Sekretaris BPD Desa Lanobake Kabupaten Muna, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam surat keputusan, Bupati Muna LM Rusman Emba menyatakan alasan pemberhentian keduanya, karena dinilai melanggar kode etik yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Aturan Pelaksanaannya, serta Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 Tentang BPD, yang mana dapat diberhentikan jika melanggar kode etik.
Albardin yang saat itu sebagai Ketua BPD Desa Lanobake diduga melakukan penggelapan aset desa berupa dinamo listrik yang dijual kepada salah satu warga.
Tak hanya itu, Albardin bersama sekretarisnya Nur Slamet terlibat politik praktis pada Pilkada Muna 2020 lalu. Saat orasi kampanye ataupun sosialisasi Paslon yang didukungnya, Albardin dinilai menyampaikan informasi menyesatkan atau belum tentu kebenarannya ditengah masyarakat dan menyudutkan pihak-pihak tertentu.
Atas dasar tersebut, keduanya dianggap tidak dapat menjaga perbuatan, lisan, ucapan dan tingkah laku sehingga bertentangan dengan kode etik yang semestinya dipatuhi oleh seorang anggota BPD.
Sidang sementara bergulir di PTUN Kendari dengan agenda mendengarkan keterangan saksi penggugat. Senin (5/4/2021), Kabag Hukum Setda Pemda Muna, Kaldav Akiyda Sihidi, saat ditemui GateNews.Id menyakini gugatan Albardin dan Nur Slamet akan ditolak atau tidak dapat diterima.
Sambung Kaldav, pada agenda sidang mendengarkan keterangan saksi tergugat pada (12/4/2021) nanti, pihaknya juga telah menyiapkan saksi yang akan menguatkan dalil-dalil dalam jawaban atas gugatan dan juga memperkuat alat bukti yang telah diajukan sebelumnya.
“Tapi semuanya kami serahkan kepada Majelis hakim untuk menilai dan mutuskan atas gugatan tersebut,” ungkapnya.
Laporan: Arto Rasyid