GATENEWS – MUNA: Pengembangan kota Raha di sekitar Kecamatan Lasalepa yang digagas pemerintahan LM Rusman Emba sepertinya mengalami hambatan. Pasalnya pembangunan wilayah yang disebut sebagai Kota Baru Motewe tersebut tak mendapat restu DPRD Kabupaten Muna.
Dewan tak menyahuti keinginan Pemda Muna mengolah wilayah pesisir yang berjarak sekitar 7 kilometer dari Kota Raha itu karena belum mengantongi amdal.
“Reklamasi Kota Baru Motewe itu kan belum memiliki amdal. Makanya kita tolak dan kita tidak setuju untuk diakomodir dalam revisi RPJMD,” terang Anggota Komisi III DPRD Muna, La Ode Naftahu.
Pegangan Pemda Muna merambah kawasan hutan Mangrove itu berupa izin DELH dan DPLH dari dinas
bersangkutan setempat. Sementara izin setingkat itu hanya untuk syarat pengurusan amdal.
Selain itu, dewan mengaku belum tahu peruntukkan pembangunan di wilayah pesisir tersebut. Sebab
pembangunannya belum memiliki master plan dan tak masuk dalam RTRW Kabupaten Muna.
“Sampai hari ini kita belum revisi RTRW makanya kita tolak untuk dimasukan dalam Perda Revisi RPJMD,”
terangnya.
Reklamasi Pantai Motewe yang sudah sempat menghabiskan Rp 50 miliar direncanakan memiliki luas sekitar 283 hektar. Sejumlah bangunan rencananya akan didirikan di wilayah ini meliputi pelabuhan kontainer, lapangan sepak bola, gedung serbaguna, hotel berbintang, rumah sakit, dan pusat
perbelanjaan.
Laporan: Anuardin