KPK Panggil Delapan Kepala Daerah di Sultra

Pertemuan Kepala Daerah dengan KPK di Muna. (Foto AnuardinGateNews.Id)

GATENEWS – MUNA: Setelah melakukan supervisi dan monitoring di kabupaten dan kota di wilayah kepulaun Sulawesi Tenggara, KPK memanggil bupati dan wali kota untuk datang ke kota Raha, Senin, (19/09/2019).

Koordinator Wilayah VIII Koordinasi dan Supervisi KPK, Adiliansyah Malik Nastion mengatakan, pemanggilan tersebut dalam rangka KPK melakukan tindakan pencegahan terhadap pengelolaan aset daerah dan pendapatan daerah agar terhindar dari tindak pidana korupsi.

Adiliansyah mengingatkan kepada kepala daerah yang hadir agar berhati-hati dengan pengelolaan aset daerah. Pasalnya jika terjadi potensi kerugian negara seperti yang disebutkan undang-undang maka dapat terindikasi korupsi.

Kemudian persoalan pendapatan daerah, Adiliansyah menyebutkan, berdasarkan Perpres 54 tahun 2018 Presiden Jokowi telah mengisyaratkan fokus pada pencegahan tindak pidana korupsi. Di dalamnya menyebutkan persoalan perizinan, persoalan keuangan, dan masalah hukum.

“Inilah tugas KPK untuk melakukan tindak pencegahan. Aset itu bisa jadi korupsi, pendapatan daerah juga bisa jadi korupsi,” tegasnya.

Dari pertemuan ini KPK menekankan kepada para kepala daerah menyelesaikan masalah barang milik daerah, mendorong pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional, kerja sama dengan kejaksaan, dan optimalisasi pendapatan daerah.

Diakui Adiliansyah, pihak KPK juga telah menyampaikan surat kepada Mendagri agar seluruh daerah segera melakukan percepatan sertifikasi aset.

Pertemuan yang digelar di Kantor Bupati Muna ini turut dihadiri oleh Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Kakanwil Pertanahan, Asisten II Provinsi Sultra, dan Direktur Bank Sultra.

Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah, Syarifuddin Udu mengimbau para kepala daerah agar sejumlah aset yang telah dikuasai oleh mantan pejabat maupun pensiunan pegawai segera diselesaikan.