Lantik Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Konsel, Gubernur Titip Pesan Pembaruan dan Optimisme

Pengambilan sumpah jabatan Bupati Muna Barat dan Pj Bupati Konawe Selatan di Rujab Gubernur Sulawesi Tenggara, Senin 8 Maret 2021. (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

GATENEWS.ID: KENDARI – Kabupaten Muna Barat kini resmi dipimpin Ahmad Lamani sebagai bupati, bukan lagi wakil bupati seperti saat mendampingi LM Rajiun Tumada, atau penjabat ketika menggantikan posisi bupati yang saat itu mundur dari jabatan. Ia akan melanjutkan sisa masa jabatan yang ditinggalkan Rajiun itu.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi melantik Ahmad Lamani bersamaan dengan Penjabat (Pj) Bupati Konawe Selatan (Konsel) Andi Tenri Rawe Silondae, di Rumah Jabatan Gubernur, pada Senin 8 Maret 2021. Dihadiri secara terbatas oleh sejumlah pejabat antara lain Wakil Gubernur Sultra Lukman Abunawas, Sekretaris Daerah Nur Endang Abbas, unsur Forkopimda, serta sejumlah pejabat tingkat provinsi baik di lingkungan sipil maupun TNI/Polri, dengan menerapkan protokol kesehatan dan disiarkan melalui live streaming.

Ahmad Lamani akan memimpin Mubar untuk periode sisa masa jabatan 2017-2022. Ia menggantikan Rajiun Tumada yang mengundurkan diri sebagai bupati saat mencalonkan diri sebagai Bupati Muna dalam Pemilukada serentak Desember 2020.

Adapun Andi Tenri Rawe Silondae, merupakan Kepala Dinas Pemberdayan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P3APPKB) Sultra. Pj Bupati Konsel ini juga merupakan putri dari mantan Gubernur Sultra Abdullah Silondae. Andi Tenri akan memimpin Konsel hingga ditetapkannya bupati dan wakil bupati definitif hasil Pilkada serentak tahun 2020.

Pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan menteri dalam negeri (Mendagri) oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sultra, Basiran. Keputusan Mendagri tersebut masing-masing Nomor: 131.74-447 Tahun 2021 tanggal 4 Maret 2021 tentang Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Pengesahan Pemberhentian Wakil Bupati Muna Barat, dan Nomor: 131.74-421 Tahun 2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara.

Secara khusus, berdasarkan Keputusan Mendagri Nomor: 131.74-421 tahun 2021, Pj Bupati Konsel mempunyai sejumlah tugas, yakni memimpin pelaksanan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Selanjutnya, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menandatangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri.

Pj Bupati Konsel juga dapat melakukan pengisian penjabat dan mutasi pegawai berdasarkan ketentuan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari mendagri. Kemudian, melaksanakan tugas selaku Ketua Satgas Covid-19, dimana tugas dan kewenangannya antara lain, memperhatikan SE Mendagri Nomor: 440/5184/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Daerah.

Dalam melaksanakan jabatannya, Pj Bupati Konsel tetap menduduki jabatannya sebagai pejabat tinggi pratama di Pemprov Sultra (selaku Kepala Dinas P3APPKB). Jabatan sebagai Pj paling lama dijabat selama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.