LKPJ Bupati Konkep 2018 Belum Dibahas

Abdul Rahman

Menilik Peraturan Pemerintah (PP) 12 tahun 2017 di pasal 37 ayat 4 disebutkan mengenai sanksi jika LKPJ Kepala Daerah tak dibahas.

Terdapat sembilan sanksi administrasi yang disebutkan dalam pasal tersebut. Teguran tertulis, tidak dibayarkan hak keuangan selama 3 bulan, tidak dibayarkan hak keuangan selama 6 bulan, penundaan evaluasi raperda, pengambilalihan kewenangan perizinan, penundaan atau pemotongan dana alokasi umum dan atau dana bagi hasil, mengikuti program pembinaan khusus pendalaman bidang pemerintahan, pemberhentian selama tiga bulan, dan pemberhentian.

Laporan: Aldi Darmawan