AS, tersangka
SULTRA, GateNews.id – Pria paruh baya asal Desa Mandoke Kecamatan, Lalembuu Kabupaten, Konawe Selatan (Konsel) bernama As (54) harus berhadapan dengan hukum setelah melakukan pengancaman kepada S (44) dengan menggunakan senjata tajam kepada temannya sendiri.
Kejadiannya, Sabtu (22/06/2019) sekitar pukul 01.00 wita dini hari, bermula pada saat dipesta korban (S) dipangggl menyumbangkan lagu oleh Baharudin. Saat menyanyi yang bersangkutan merasa ditertawai oleh As (54) . Lalu usai menyanyi, korban turun dari paggung dan menegur terlapor dengan kalimat ” kenapa kamu kasih begitu saya didepan orang banyak”.
Mendengar teguran itu, AS yang saat itu masih dalam keadaan pengaruh alkohol merasa tersinggung dan mengejar korban dengan badik.
” Karena As masih dikuasai oleh minuman alkohol saat itu, lalu AS merasa tersinggung dan mengejar korban dengan badik yang dibawanya,” terang Kapolres Konsel, AKBP Dedy Adrianto melalui Kapolsek Atari Jaya Iptu.Rusmin saat di konfirmasi melalui via teleponya, Sabtu (22/6/2019).
Lebih lanjut, tak sempat mengejar S , AS akhirnya ditahan oleh Bripka Puguh yang saat itu beserta 2 personil polsek lainnya sedang ikut melakukan pengamanan pesta perkawinan.
” Sementara untuk S langsung di bawa pulang oleh Bripka daniel,”
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS dan barang bukti yang dikuasainya diamankan dimako Polsek Atari jaya untuk penyidikan lebih lanjut
” Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : Lp /05/VI/ 2019/Sultra/Res Konsel/Sek Atari Jaya, tertanggal 22 juni 2019, AS dikenakan pasal pengancam dan membawa senjata tajam tanpa izin pasal 2 ayat 1 uu no 12 tahun 1951 degan ancaman hukuman 10 tahun sedangkan pengancaman pasal 335 ayat 1 KUHp ancaman hukuman 1 tahun,” tutupnya.(zul)
REDAKTUR : NILA