OJK Goes To Campus, Fintech P2PL Memperluas Akses Pendanaan Bagi UMKM di Sultra

OJK Goes To Campus, Fintech P2PL Memperluas Akses Pendanaan Bagi UMKM di Sultra

GATENEWS.ID : KENDARI – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan acara “OJK Goes to Campus 2021” yang diselenggarakan bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Enam Enam, Kendari, Rabu, (21/4/2021).

Acara yang dikemas dalam bentuk webinar tersebut bertema “Ekonomi Digital dan Fintech Peer-to-Peer Lending (P2PL): Manfaat dan Tantangan untuk Indonesia.”

Kegiatan yang diikuti oleh 262 peserta dari kalangan civitas akademika di STIE Enam Enam dan perguruan tinggi lain di Sulawesi Tenggara, berujuan untuk mengenalkan industri fintech P2PL atau fintech lending (pinjaman online) sebagai alternatif pendanaan bagi masyarakat, termasuk memberikan pemahaman pada manfaat dan risikonya.

Selain itu, kegiatan ini juga ditujukan untuk mengedukasi masyarakat bagaimana memanfaatkan industri fintech P2PL secara bijak dan tidak terjebak dalam penyelenggara pinjaman online ilegal.

Kegiatan OJK Goes to Campus dihadiri oleh Kepala OJK Sulawesi Tenggara Mohammad Fredly Nasution dan Ketua STIE Enam Enam Dr. Bakhtiar Abbas, S.E., M.Si.

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan empat narasumber , yakni Tris Yulianta (Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK), Silvester M.M. Simamora (Bareskrim Polri), Akta Bahar Daeng (Ketua Sekretariat Satgas Waspada Investasi), dan Dr. H. La Utu, S.E., M.M. (Ketua Prodi Magister Manajemen STIE Enam Enam Kendari).

Dalam sambutannya, Kepala OJK Sulawesi Tenggara menyatakan, “OJK Sulawesi Tenggara terus meningkatkan edukasi di masyarakat yang disinergikan dengan program tim percepatan akses keuangan daerah (TPAKD). Dengan sinergi dan kerja keras tersebut target indeks inklusi keuangan sebesar 90% dan literasi keuangan sebesar 50% pada tahun 2024 diharapkan dapat tercapai,” kata Fredly”.

“Akses masyarakat terhadap layanan jasa keuangan juga perlu terlindungi. Maraknya praktek bisnis yang berkedok investasi namun tidak memiliki izin di masyarakat mengakibatkan kerugian finansial yang materil dan immateril”, katanya

“Hal tersebut dapat mengganggu sistem keuangan dan berdampak negatif terhadap produk investasi yang telah mendapatkan legalitas perizinan. Oleh sebab itu, OJK bersama Tim Kerja Satuan Tugas Waspada Investasi Provinsi Sulawesi Tenggara terus meningkatkan koordinasi dan sinergi untuk mencegah dan menindak entitas yang melakukan penawaran investasi ilegal”,lanjutnya

“Prinsip untuk memperhatikan legal dan logis terus kami gaungkan kepada masyarakat untuk mencerdaskan masyarakat dalam memilih produk investasi,” tambah Fredly.

Sementara itu Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Tris Yulianta menjelaskan peran OJK dalam mengatur dan mengawasi industri pinjaman online. “Saat ini baru sekitar 19% UMKM di Indonesia yang didanai oleh lembaga jasa keuangan.

Menurutnya “Industri fintech P2PL dapat mempermudah akses pendanaan UMKM,”