OJK Goes To Campus, Fintech P2PL Memperluas Akses Pendanaan Bagi UMKM di Sultra

OJK Goes To Campus, Fintech P2PL Memperluas Akses Pendanaan Bagi UMKM di Sultra

Sampai dengan 6 April 2021, jumlah penyelenggara fintech P2PL sebanyak 146 perusahaan dengan 9 perusahaan diantaranya menjalankan bisnis berdasarkan prinsip syariah.

Berdasarkan data OJK per bulan Februari 2021, akumulasi penyaluran pinjaman fintech P2PL telah mencapai Rp169,52 triliun. Sementara itu, akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman nasional sebanyak 49,19 juta dan jumlah rekening pemberi pinjaman sebanyak 594 ribu.

“OJK mendorong perusahaan fintech P2PL untuk menjamin dan meningkatkan kualitasnya seperti meningkatkan modal, transparansi kepada pengguna, tata kelola pengawasan, peningkatan pendanaan di sektor produktif dan di luar Jawa, serta meningkatkan edukasi,” tambah Tris.

Lebih lanjut Tris menyatakan bahwa dengan karakter fintech P2PL yang sangat sederhana, keputusan pemberian kredit yang cepat, bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja, menjadi alasan banyaknya pihak yang ingin masuk di industri fintech P2PL. “Namun perlu diingat, jangan sampai meminjam di fintech illegal,”.

Penyaluran pinjaman hingga Februari 2021 di Provinsi Sulawesi Tenggara tercatat sebesar Rp25,67 milyar. Jumlah ini mengalami penurunan sebesar 39.43% dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Sementara itu pengguna fintech P2PL oleh masyarakat Sulawesi Tenggara dapat dilihat dari jumlah rekening peminjam dan pemberi pinjaman.

Akumulasi jumlah rekening penerima pinjaman di Sulawesi Tenggara sebanyak 96.480 atau meningkat 8,74% selama bulan Februari 2021. Jumlah transaksi pinjaman sebanyak 401.902 kali atau meningkat 10,47%. Sedangkan rekening pemberi pinjaman sebanyak 1.700 atau meningkat 1,49%. Dengan melihat potensi pengembangan UMKM, pertumbuhan fintech P2PL di Sulawesi Tenggara dapat lebih dioptimalkan lagi di masa yang akan datang.

Editor : M.Adryan Lusa