Oknum PNS di Muna Diduga Kelola TV Kabel Secara Ilegal

Ilustrasi

GATENEWS.ID: KENDARI – Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Muna diduga menjual hak siar TV kabel secara ilegal. Oknum PNS tersebut disebut tidak mengantongi Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP). Hal ini diungkapkan Ketua Lembaga Pemerhati Penyiaran Sultra, Muhammad Yasir, Selasa (9/3/2021).

Muhamad Yasir menjelaskan, sesuai Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 Pasal 33 Ayat 1, bahwa sebelum menyelenggarakan kegiatannya, lembaga penyiaran wajib memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran atau IPP.

“Sehingga Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) atau TV Kabel wajib hukumnya mengantongi IPP sebelum beroperasi,” ujar Yasir.

Temuannya, di Muna ada oknum PNS yang menjalankan usaha TV Kabel tanpa memiliki IPP. Ini bisa terjerat tindak pidana karena diduga telah melakukan bisnis ilegal alias telah melakukan pungutan liar selama bertahun-tahun.

Atas temuan itu, pihaknya mengadukan kasus ini ke Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Selasa (9/3/2021) yang diterima langsung oleh Wakil Ketua KPID, Molesara.

Tak hanya itu, ia juga mengaku akan mengadukan persoalan ini ke Polda Sultra untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kami sangat menyayangkan jika ada oknum PNS yang melancarkan bisnis ilegal seperti ini. Seharusnya sebagai oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa memahami mekanisme bisnis secara administrasi, bukan pura-pura tidak tau,” kata Yasir.

Ditemui terpisah, Wakil Ketua KPID Sultra, Molesara, membenarkan telah menerima laporan aduan masyarakat tentang adanya dugaan bisnis ilegal TV Kabel di Muna. Untuk menindaklanjuti aduan itu, ia akan berkoordinasi dengan Polda Sultra.

Pihaknya juga sudah seringkali menghimbau melalui media sosial, agar para pengusaha TV Kabel mengurus IPP sebelum menjalankan usaha penyiaran, sebagaimana yang diatur dalam UU Penyiaran nomor 32 tahun 2002.