Oknum PNS di Muna Diduga Kelola TV Kabel Secara Ilegal

Ilustrasi

“Sejauh ini baru beberapa pengusaha TV Kabel yang datang berkonsultasi dan sudah mengantongi izin.
Prinsipnya, kami siap memberi pelayanan yang baik kepada pengusaha TV kabel bila berurusan izin. Kami siap bantu bila terdapat kesulitan dalam proses pengajuan,” ucap Ketua Bidang Perizinan KPID Sultra yang akrab disapa Oler ini.

KPID Sultra mencatat, ada 380 stasiun TV Kabel yang beroperasi di Sultra, dengan jumlah pelanggan bervariasi antara 100 sampai 1000 pelanggan. Dari jumlah itu, rata rata belum memiliki IPP.

Molesara juga mengimbau kepada seluruh pelaku usaha penyelenggara LPB TV Kabel, segera melakukan proses perizinan sesuai dengan PP Nomor 52 Tahun 2005.

Laporan: Akhir Sanjaya