Pemda Bombana Antisipasi Penyebaran Covid-19 Saat Mudik Lebaran

Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Syahrun.

GATENEWS – BOMBANA: Berdasarkan data yang dirilis Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Sulawesi Tenggara hingga 30 April 2020 pukul 17.00 Wita, Kabupaten Bombana masuk kategori zona merah penyebaran virus Corona. Hal ini berdasarkan hasil tes swab yang menyatakan 5 orang positif Covid-19.

Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Bombana, Heryanto berharap masyarakat tetap mematuhi imbauan pemerintah terkait pencegahan pandemi global ini.

Ia juga mengimbau pihak keluarga yang sempat kontak fisik dengan para pasien agar melaporkan diri secara sukarela.

“Dibutuhkan keterbukaan informasi kepada petugas medis setempat serta gugus tugas jika mengalami gejala penyakit yang menyerupai Covid-19 agar melaporkan diri untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya.

Untuk mengantisipasi penyebaran menjelang mudik lebaran, Kepala Dinas Perhubungan Bombana, Syahrun mengatakan pihaknya sedang menyiapkan pengendalian transportasi darat dan laut selama masa mudik.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2020 serta surat edaran Bupati Bombana No. 550/754 Perhubungan, larangan sementara penggunaan sarana transportasi darat maupun laut masuk ataupun keluar daerah tidak termaksud angkutan logistik dan ambulans.

“Mulai tanggal 29 April sampai 2 Mei berlaku uji coba dan diprediksi berlanjut hingga 31 Mei 2020, “terangnya.

Laporan: Hatamudin