Pemda Konkep Asistensi Penyusunan APBDes 89 Desa, Pastikan Sinkron dengan RPJMD Kabupaten

Pembukaan Asistensi APBDes se-Konkep oleh Plt Kepala Dinas PMD Konkep, Zakaria Rasjid. (foto/Ajad Sudrajad/GateNews.id).

GATENEWS.ID: KONAWE KEPULAUAN – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), mengasistensi penyusunan dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) se-Konkep pada 5-7 April 2021. Proses asistensi bertempat di Kantor DPMD.

Hal ini dilakukan guna menjalin sinergitas dan sinkronisasi pembangunan yang tersruktur dan sistematis, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes).

Asistensi dilakukan terhadap 89 desa, tahap pertama diikuti seluruh Kades se-Kecamatan Wawonii Timur Laut, Kecamatan Wawonii Timur, Kecamatan Wawonii Selatan. Dihadiri masing-masing Camat, Pendamping Lokal Desa (PLD) Pendamping Desa (PD), Tenaga Ahli (TA) P3MD Konkep.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala DPMD Konkep, Zakaria Rasjid menjelaskan, tujuan asistensi untuk menyelaraskan program RPJMD kabupaten dan RPJM desa agar tidak terjadi tumpang tindih dalam dokumen perencanaan pembangunan antara pemerintah desa dan kabupaten. Sehingga dalam proses penyusunan dokumen RKPDes nanti dapat berjalan sinkron.

“Selain itu juga, untuk memastikan bahwa dalam penyusunan APBDes telah selaras dengan penyusunan RKPDes. Termasuk dalam proses penempatan jenis pendapatan yang ada di desa,” jelasnya.

Proses evaluasi APBDes, RPJMDes, RKPDes, lanjut dia, merupakan amanat Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran administrasi yang ada di desa.

Di tempat yang sama, Koordinator Tenaga Ahli P3MD Konkep, Anzaruddin menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Permendagri tentang pengelolaan keuangan desa tahun 2021, bahwa salah satu syaratnya diharuskan untuk dilakukan evaluasi APBDesa. Evaluasi dimaksud dapat dilakukan di tingkat kabupaten atau kecamatan.

“Tujuan dari pelaksanaan evaluasi APBDes ini, untuk memastikan prosedur dan mekanisme dalam proses penyusunan dokumen RPJMDes, RKPDes, APBDes benar – benar sesuai dengan ketentuan Permendagri nomor 20 tahun 2018,” ujarnya.