Pemkot Kendari Diminta Mencabut Surat Edaran Pembatasan Jam Malam

Pemkot Kendari Diminta Mencabut Surat Edaran Pembatasan Jam Malam

KENDARI-Panitia Khusus (Pansus) Covid-19 DPRD Kota Kendari meminta agar pemerintah kota mencabut surat edaran Walikota Kendari mengenai pembatasan jam malam.

Hal ini disampaikan ketua Pansus Covid-19 DPRD Kota Kendari Andi Sulolipu seusai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Selasa (22/09/2020).

“lni adalah pertemuan kedua dengan para pelaku usaha kecil, para perwakilan tempat hiburan malam dan Satgas Covid-19, dimana sebelumnya telah ada pertemuan awal”.

“Ada keresahan di masyarakat, bahwa dengan terbitnya surat edaran Walikota mengenai pembatasan jam malam sehingga berdampak pada masalah perekonomian,” katanya.

“Olehnya itu dari hasil pertemuan tadi dihasilkan bahwa Surat Edaran walikota Kendari mengenai pembatasan jam malam harus segera dicabut,” lanjutnya.

Sebab kata dia, Pemberlakuan jam malam tersebut banyak merugikan para pelaku usaha malam.

“Mereka ini penyumbang pajak terbesar di Kota Kendari, keluhan mereka perlu juga mendapat perhatian dari kami dan pemerintah,” terangnya.

Selain itu kata Andi, pemberlakuan pembatasan jam malam yang dimulai hingga pukul 22.00 sampai 04.00 tidak efektif untuk menurunkan jumlah kasus terpapar Covid-19.

“Kalau kita lihat data Satgas jumlah yang terpapar itu terus menunjukkan tren peningkatan ini membuktikan bahwa pembantasan jam malam ini tidak efektif,” terangnya.