Pemprov dan 14 Daerah di Sultra Dinilai Peduli HAM

Gubernur Sultra Ali Mazi memberikan penghargaan Peduli HAM dari Kemenkumham kepada Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga sebagai salah satu daerah di Sultra yang dinilai Peduli HAM. (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

Mengingat pentingnya memaksimalkan RAN-HAM tersebut, maka pemerintah pusat dan pemerintah daerah secara bersinergi wajib melaksanakan dan melaporkan hasil pelaksanaan RAN-HAM sesuai panduan yang telah ditetapkan pemerintah.

Pelaksanaan RAN-HAM di daerah, jelas Gubernur, merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri masing-masing Nomor: 200/2456/SJ dan Nomor: 200/2457/SJ tanggal 18 Maret 2020, yang meliputi lima hal.

Pertama, pelaksanaan harmonisasi rancangan dan evaluasi produk hukum daerah untuk mendorong pemenuhan hak-hak perempuan, hak anak, hak penyandang disabilitas, dan hak kelompok masyarakat adat agar tidak mengalami diskriminasi.

Kedua, pengelolaan distribusi/sebaran jumlah tenaga guru di daerah tetap terjaga keseimbangannya baik dari sisi kuantitas maupun dari sisi kualitas, dengan tujuan agar kualitas pendidikan SD, SMP sampai pada jenjang SLTA tetap seimbang.

Ketiga, penyediaan ruang laktasi yang memadai bagi perempuan yang bekerja di perkantoran milik pemerintah maupun swasta dalam rangka implementasi UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif (Pasal 30, 31, dan 32).

Keempat, pemantauan dan penyelesaian perkara “implementasi produk hukum daerah” sebagai garansi dari pemerintah bahwa masyarakat memperoleh penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan HAM.

Kelima, pelayanan komunikasi masyarakat dimana setiap instansi pemerintah yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat wajib membuat loket layanan pengaduan.

“Aksi HAM daerah sebagaimana disebutkan tersebut, wajib dilaksanakan dan dilaporkan kepada pemerintah pusat melalui sekretariat bersama secara periodik yang dipantau langsung oleh kantor staf presiden,” tegas Gubernur.