Pemprov Hibahkan Aset ke Pertamina, Gubernur: Support untuk Kemajuan Bangsa

Gubernur Sultra Ali Mazi menandatangani penyerahan nota hibah lahan untuk PT Pertamina. (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

GATENEWS.ID: KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi, merasa berkewajiban untuk memberikan dukungan penuh dalam rangka memastikan dan mewujudkan keberhasilan pelaksanaan peran strategis Pertamina dalam memenuhi dan menunjang kelancaran pendistribusian BBM di wilayah Sultra.

“Kita tentunya sepakat bahwa saling support yang berdayaguna dan bernilai manfaat di antara semua komponen, mutlak diperlukan untuk mewujudkan kemajuan masyarakat, daerah, dan bangsa,” ujar Gubernur.

Atas dasar itulah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) resmi melepas asetnya dengan menghibahkannya kepada PT. Pertamina (Persero). Pelepasan aset tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian hibah dan berita acara serah terima dari Pemprov Sultra ke perusahaan minyak negara tersebut di Rumah Jabatan Gubernur, Selasa (9 Februari 2021).

Aset yang dimaksud berupa lahan berlokasi di Jalan RE Martadinata Nomor1, Kelurahan Mata, Kecamatan Kendari, Kota Kendari, yang selama ini digunakan sebagai depot atau Terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM).

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi mengungkapkan, hibah yang dilakukan Pemprov ke Pertamina merupakan bentuk keseriusan pemerintah daerah untuk saling mendukung dan bersinergi dalam memberikan pelayanan yang lebih baik dan berkualiats kepada masyarakat.

Dijelaskan, pada dasarnya hibah yang dilakukan Pemprov merupakan bagian dari kebijakan untuk mendukung pelaksanaan peran suatu institusi penyelenggara negara, agar dapat lebih maksimal bekerja sesuai tugas dan fungsinya.

Gubernur Sultra Ali Mazi menandatangani penyerahan nota hibah lahan untuk PT Pertamina. (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

Pada kesempatan itu, Gubernur kembali mengulang pernyataannya bahwa setiap pemberian dan pelaksanaan hibah barang milik daerah wajib memperhatikan dan mempedomani regulasi/aturan yang berlaku.

“Mulai dari proses permohonan hibah, pengajuan persetujuan DPRD, dan kemudian ditetapkan dengan keputusan gubernur, hingga penandatanganan naskah perjanjian hibah barang daerah dan berita acara serah terima dari pemberi hibah ke penerima hibah, agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudikan hari,” papar Gubernur.

Atas seluruh proses yang dilalui itu, Gubernur menyampaikan terimakasih dan apresiasinya kepada seluruh elemen yang terkait mulai dari pimpinan dan seluruh anggota DPRD Sultra, direksi Pertamina, Kejaksaan Tinggi Sultra, serta semua pihak telah bekerja keras mewujudkan pemberian hibah tersebut.

Gubernur juga sedikit mengulas tentang sejarah keberadaan depot Pertamina di Sultra. Keberadaan depot di Kendari bermula dari penugasan khusus Presiden Soeharto kepada Pertamina untuk menyalurkan BBM di wilayah Indonesia bagian timur pada tahun 1979.

Merespon perintah itu, menteri dalam negeri kemudian memerintahkan kepada seluruh kepala daerah di wilayah itu untuk dapat menyediakan lahan kepada Pertamina melalui surat Nomor BTU.8/1718-79 tanggal 13 Agustus 1979.