KENDARI – Setiap badan usaha wajib memiliki izin dari pemerintah, tak terkecuali usaha jasa konstruksi. Perkembangan teknologi informasi digital, meniscayakan setiap aspek legal terintegrasi secara daring (online). Ini dapat memudahkan masyarakat dalam mengurus perizinan dari pemerintah.
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat mengeluarkan Permen PUPR nomor 8 tahun 2019 berlandaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2018, bahwa penerbitan izin usaha jasa konstruksi kini melalui aplikasi Online Single Submission (OSS). Tidak mesti lagi di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
“IUJK badan usaha dan perorangan, mulai 1 Oktober 2019 penerbitan IUJK sudah wajib melalui OSS,” jelas Sri Yusnita, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kendari, dalam acara Pagi-pagi Ngopi Bareng Perizinan (Morning, No Baper), Kamis (26/9/2019) pagi di salah satu warung kopi di kawasan by pass kendari.
Dalam kegiatan yang diagendakan rutin ini, Dinas PTSP Kota Kendari kerap menyampaikan kebijakan, ketentuan ataupun perubahan baru yang dibuat pemerintah kepada masyarakat yang berkaitan langsung, salah satunya kali ini para pelaku usaha jasa konstruksi dan asosiasinya.
Perubahan terbaru dari Dinas PTSP, kini tanda tangan digital (e-sign) sudah diberlakukan secara sah. Pihak PTSP menggunakan aplikasi untuk memvalidasinya.
Sementara untuk pengurusan perizinan lain, yang tidak tersedia di aplikasi OSS, masyarakat dapat menggunakan aplikasi SiCANTIK Cloud buatan Kementerian Kominfo yang diberikan kepada Dinas PTSP daerah.
Mengenai IUJK, dalam diskusi Morning No Baper kali ini, terungkap bahwa perusahaan jasa konstruksi yang tidak mengerjakan proyek atau tidak mendapat tender selama tiga tahun, Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) akan merekomendasikan kepada Dinas PTSP untuk mencabut IUJK badan usaha bersangkutan, atau NIB akan hangus.