Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Suyono Merilis data hasil penangkapan tim gabungan BNNP Sulteng, BNN Kota Palu dan BNN Kabupaten Donggala, yang dilakukan pada 11 September 2019, di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.(F-widya)
PALU, GateNews. id – Kinerja Tim Berantas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulteng makin menggreget dalam melakukan aksi perang terhadap penyalahgunaan narkotika. Meski dengan keterbatasan personil, namun hal itu bukan alasan bagi pihak BNNP Sulteng dalam upayanya mewujudkan daerah ini bersih dari narkoba.
Dalam aksinya kali ini, Tim berantas BNNP Sulteng berhasil membekuk lima orang pelaku pengedar dan pengguna narkoba termasuk satu diantaranya adalah salah satu bandar narkoba yang terbesar di Kota Palu tepatnya di Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BNNP Sulteng, Brigjen Pol Suyono saat press reles data laporan hasil penangkapan tim berantas BNNP Sulteng, Jumat (13/9/2019), di ruang rapat kantor sementara BNNP Sulteng.
Pada pertemuan tersebut disebutkan ada lima orang tertangkap karena mengedarkan shabu, Empat diantaranya sebagai pengedar dan satunya adalah bandar shabu. “Kelima tersangka ini dalam aksinya memiliki peran masing-masing, MUH. RIZAL alias MARCO (bandar), MAOLISYAM alias DEDI (pengedar), AZHARI alias HARI (pengedar), RIFALDI alias RIFAL (pengedar) dan ARIF (penyalahguna).
Kelima tersangka ini, kata Brigjen Pol Suyono, ditangkap pada Rabu tanggal 11 September 2019 Sekitar Pukul 15.30 Wita oleh tim gabungan pemberantasan BNNP Sulteng, BNN Kota Palu dan BNN Kabupaten Donggala.
Jadi sebelumnya, tim ini sudah mendapat informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi transaksi shabu di sebuah rumah/pondok di Jl. Lelemina Lorong Bente Kelurahan Tavanjuka Kecamatan Tatanga, Kota Palu, Sulteng.
Kemudian Tim gabungan melakukan penyelidikan dan mendekati rumah/pondok tersebut dan langsung melakukan penindakan/ penangkapan terhadap 5 (lima) orang tersangka tersebut.
Pada saat penggerebekan oleh tim mendapatkan 83 (delapan puluh tiga) paket plastic klip yang berisi Narkotika jenis shabu yang dikuasai oleh Sdra. MUH. RIZAL alias MARCO sebanyak 3 (tiga) paket, Sdra. MAOLISYAM alias DEDI sebanyak 48 (empat puluh delapan) paket, Sdra. AZHARI alias HARI sebanyak 22 (dua puluh dua) paket, Sdra. RIFALDI alias RIFAL sebanyak 10 (sepuluh) paket dan Sdra. ARIF tidak ditemukan narkotika jenis shabu, serta barang bukti lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke Kantor BNNP Sulteng untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini kelima tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNNP Sulteng sambil menunggup proses perkaranya berlanjut, ” jelas Suyono.
Pada saat penggerebekan, disebutkan dari masing-masing tersangka ditemukan barang bukti,
1). Sdra. MUH. RIZAL alias MARCO, Ttl : Palu, 05 Januari 1982, Laki”, agama islam, Suku Kaili, Alamat jln. Lelemina Lrong Bente kel. Tavanjuka kec. Tatanga.
Barang bukti sbb:
- 3 paket plastik klip bening berisi shabu.
- 1 (satu) unit Hp merek oppo warna putih.
- uang tunai Rp. 5.530.000 (lima juta lima ratus tiga puluh rupiah)
- 1 (satu) buah timbangan digital.
- 1 (satu) buah sendok shabu.
- 1 (satu) buah buku catatan.
- 17 (tujuh belas) pak plastik klip bening kosong.
- 1 (satu) pak pipet.
- 5 (lima) buah macis gas.
- 2 ( dua) buah kotak plastik warna putih.
2). Sdra. MAOLISYAM alias DEDI: Dolo, 28 November 1989, Laki”, agama islam, pekerjaan tdk ada, suku kaili, Alamat : Desa Dolo kab. Sigi.
Barang Bukti sbb: