Pernyataan Sikap Aliansi Jurnalis Kota Palu terhadap Polda Sulteng

Aliansi jurnalis se Kota Palu melakukan rapat terkait tindakan oknum aparat kepolisian yang merampas kamera wartawan TVRI. Dan saat ini, kasus tersebut sudah dilaporkan ke propam polda sulteng. (F-ist)

PALU, GateNews.id – Aksi menghalangi wartawan dalam menjalankan tugasnya di Kota Palu kembali terjadi. Peristiwa perampasan kamera dan penghapusan gambar dialami oleh jurnalis TVRI Palu. Ryan Saputra, merupakan pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian.
Kejadian itu berawal ketika Ryan mendapat penugasan oleh kantornya meliput demonstrasi mahasiswa di jalan Sam Ratulangi dan Raden Saleh Kota Palu. Ketika meliput, Ryan merekam proses aksi sejak mahasiswa berkumpul hingga aksi pembubaran massa oleh Aparat kepolisian.
Sekitar pukul 16.00 Wita, ketika sedang meliput mahasiswa yang tengah dikejar Polisi. Ryan didatangi oleh anggota Reskrim Polres Palu yang diketahui bernama Briptu Jumardi (BJ).
BJ Kemudian merampas kamera milik Ryan dan menghapus gambar gambar demonstrasi yang direkam Ryan sejak pagi hari .
Tindakan penghalang halangan termasuk menyita dan meghapus gambar dari kamera Jurnalis menurut kami adalah cara-cara premanisme yang merupakan tindak pidana dan pelanggaran hukum, sebab jurnalis dalam kegiatan dilindungi UU.
Karena itu, seluruh wartawan yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Kota Palu, yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulawesi Tengah, Pewarta Foto Indonesia (PFI) Palu, Asosiasi Profesi Fotografi Indonesia (APFI) Sulawesi Tengah dan Forum Pemred Sulawesi Tengah dengan tegas
menyatakan sikapMENGECAM KERAS, Aksi perampasan kamera dan penghapusan gambar yang dilakukan Anggota Polres Palu (Bripda Jumardi )atas jurnalis TVRI, Ryan Saputra.

MEMINTA kepada Kapolda Sulteng menangani aksi perampasan tersebut dengan serius, dan memandangnya sebagai upaya penghalangan kerja jurnalistik sebagai mana diatur dalam UU no.40 tahun 99 tentang Pers pada Pasal 18 ayat 1: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000, 00 (lima ratus juta rupiah),

Meminta Kepada Kapolres Palu untuk menindaklanjuti dan memproses etik Anggota reskrim Polres Palu (Briptu Jumardi) yang telah terlibat dalam tindakan premanisme dengan merampas dan menghapus gambar milik jurnalis TVRI Ryan Saputra,

MENGIMBAU masyarakat untuk memahami kerja jurnalistik yang sejatinya merupakan perwujudan dari pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Bila jurnalis dihalang-halangi, hal itu berarti menghalangi pula hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.
” Kami juga akan mendukung sepenuhnya kepada TVRI Sulteng untuk melaporkan hal tersebut ke polisi agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada media massa cetak maupun elektronik di Sulawesi Tengah,” tansdas Iqbal, Ketua AJI Palu dalam
Pernyataan Sikap yang dibuat demi tegaknya kebebasan pers dalam mengungkap kebenaran.(Nila)