PROBLEMATIK PENERAPAN HUKUMAN KEBIRI TERHADAP PELAKU KEKERASAN SEKSUAL ANAK

Karena itu, menurutnya, dokter tidak pernah dilibatkan sebagai eksekutor dalam hukuman mati sekalipun. “Dokter tidak akan mungkin melakukan hal seperti itu. Kalau dokter melakukan (hukuman mati), dia sudah melanggar sumpahnya dan bukan dokter lagi,” kata Prijo . Tentu ini turut menjadi problem dalam penerapan kebiri kimia, jika bukan dokter lantas siapa yang akan melaksanakan eksekusi kebiri ?

Pelaksanaan atau penerapan pidana kebiri sebagai salah satu instrumen hukum untuk mengatasi dan menekan angka kasus kekerasan anak serta menciptakan efek jera kepada pelaku nampaknya terasa masih sulit untuk terealisasi dalam waktu dekat karena masih cenderung problematis.

Kendatipun hukuman kebiri belum bisa diterapkan namun demi menghadirkan rasa keadilan bagi korban, keluarga dan publik yang resah dengan perilaku menyimpang tersebut maka yang harus dilakukan adalah mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini polisi dan jaksa agar dapat secara serius dan sungguh-sungguh dalam melakukan upaya penegakan hukum, memformulasi dakwaan dengan pengenaan pasal yang relevan dengan perbuatan pelaku serta membuat tuntutan pidana yang seberat-beratnya bagi pelaku dengan harapan dalam proses persidangan, hakim yang memeriksa dan mengadili perkara dapat menjatuhkan putusan (vonis) dengan pidana pokok yang dapat memenuhi rasa keadilan korban.

Disisi lain penulis berharap pemerintah baik pusat dan daerah dapat melakukan upaya-upaya / langkah-langkah konkrit dan tersistematis dalam memastikan bahwa anak Indonesia berada dalam perlindungan maksimal dari predator-predator anak mengancam masa depan anak.

.