Realisasi APBD Sulteng Tahun 2019 Lampaui Target 100,71 Persen

Realisasi APBD Sulteng Tahun 2019 Lampaui Target 100,71 Persen
Realisasi APBD Sulteng Tahun 2019 Lampaui Target 100,71 Persen

GateNews.id – Palu, Gubernur Sulawesi Tengah, Drs. H. Longki Djanggola, M.Si menyampaikan pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2018 dalam rapat paripurna ketiga masa persidangan kesatu tahun 2019 DPRD Sulteng yang dibuka Ketua DPRD Sulteng, Prof. Em. H. Aminuddin Ponulele, MS, bertempat di Ruang Sidang Utama kantor DPRD Sulteng, Selasa (23/4/2019).

Sesuai amanat pasal 69 dan pasal 71 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, Ketua DPRD Prof. H. Aminuddin Ponulele mengatakan kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ yang memuat penyelenggaraan urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah setiap tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir, selanjutnya LKPJ dimaksud akan dibahas oleh DPRD untuk rekomendasi perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Berkaitan hal tersebut, sesuai pasal 80 huruf h peraturan DPRD Sulteng no 01 tahun 2018 tentang Tata Tertib DPRD yakni mempunyai tugas dan wewenang meminta laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintah daerah,” jelasnya

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tengah, H. Longki Djanggola dalam pidato pengantar LKPJ menjelaskan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang secara operasional dibiayai dengan APBD tahun anggaran 2018 dapat terselelenggara dengan baik dan optimal melalui pelaksanaan berbagai kebijakan, program dan kegiatan sesuai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab masing-masing OPD. Disamping untuk pemenuhan kebutuhan belanja tidak langsung, kebijakan umum belanja daerah tahun 2018 juga diarahkan untuk mendukung pencapaian target RPJMD. diantaranya untuk mencapai target indikator indeks pembangunan manusia, pertumbuhan ekonomi dan program prioritas lainnya serta mendukung program prioritas nasional.

“Kita patut bersyukur bahwa pada tahun 2018, kemampuang APBD kita terus meningkat. realisasi APBD Rp3.858.389.771.123,06 atau 100,71 persen dari target Rp3.831.056.066.096,00

Karena itu, kata Gubernur Longki Djanggola, untuk meningkatkan pendapatan daerah, berbagai upaya telah dilakukan antara lain dengan melaksanakan penerapan pajak profresif setiap tahunnya, menyusun potensi pungutan pemerintah khususnya potensi sumber daya alam, mengoptimalkan penerimaan daerah dengan cara membenahi manajemen data penerimaan PAD, pemantapan kelembagaan dan sistem operasional pemungutan pendapatan daerah khususnya sistem online perpajakan, meningkatkan koordinasi secara sinergis di bidang pendapatan daerah dengan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan OPD, mengoptimalkan kinerja BUMD, meningkatkan pelayanan melalui SAMSAT keliling dan penegakan hukum sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak serta pemutakhiran data kendaraan bermotor,” jelas gubernur

Gubernur mengakui pemerintah melalui kementerian dan lembaga memberikan dana tugas pembantuan kepada pemerintah provinsi atau kabupaten kota atau pemerintah Desa untuk melaksanakan segala urusan pemerintahan alokasi tugas pembantuan untuk provinsi Sulawesi Tengah tahun 2018 sebesar Rp 500.606.146.000. yang terdiri dari pembantuan provinsi Rp358.555.949.000 dan tugas pembantuan Rp142.050.197.000.

Dana tugas pembantuan lanjut Gubernur di alokasikan oleh 4 Kementerian kepada enam organisasi perangkat daerah yaitu Kementerian Pertanian Kementerian Sosial Kementerian Pekerjaan Umum dan kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi