GATENEWS – LANGARA: Wakil Bupati Kabupaten Konawe Kepulauan, Andi Muhammad Lutfi, kembali angkat bicara terkait komentar Abdul Rahman yang menyuruhnya belajar mengenai aturan perlu tidaknya LKPj dibahas di DPRD.
Menurut Lutfi, Abdul Rahman yang seharusnya memahami aturan sebenarnya mengenai LKPj karena pernyataan politisi PKS tersebut dianggap tidak kuat.
Lutfi mengurai berdasarkan Peraturan Pemerintah, Nomor 3 tahun 2007 yang menjelaskan mengenai dokumen LKPj setelah diserahkan ke DPRD dengan tenggat waktu yang telah ditentukan selama 30 hari kalender, apabila tidak ditanggapi sejak diterimanya dokumen LKPj itu maka dianggap secara otomatis disepakati oleh DPRD.
Lutfi mengaku sudah lebih dulu tahu dan paham aturan tentang LKPj ini sebelum Abdul Rahman menyuruhnya belajar.
“Kan jelas aturannya berdasarkan Pasal 23 ayat (6) PP Nomor 3 tahun 2007, itu aturanya yang harus dipahami,” jelasnya kepada GateNews.Id, Jumat (27/09/2019).
Ia pun mengaku tak ingin mencari siapa yang benar dan salah dalam “balas pantunnya” dengan Rahman.
“Silahkan ditanya anggota dewan yang lain atau yang mengerti tentang hal tersebut. Saya tidak ingin mempersoalkan siapa yang benar dan yang salah tapi minimal tidak ini sebagai pencerahan kepada masyarakat siapa sebenarnya yang tidak benar, saya atau pihak lain,” katanya.
Menurut Lutfi, berbeda dengan pihaknya yang memahami aturan, ia menganggap Rahman tak bisa membedakan antara LKPj dan LKPD.