Waka Polres Palu, Kompol Basrum Sychbutuh,SH didampingi Aiptu Kadek Aruna, Paur Humas Polresta Palu, saat merilis hasil penangkapan yang dilakukan oleh tim berantas Polres Palu pada 21 Mei 2019. (F-Nila)
PALU, GateNews.id – Untuk yang kesekian kalinya di Bulan Mei 2019, Pihak Polres Palu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu. Kali ini dengan tiga orang tersangka, satu diantaranya adalah perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga.
Keberhasilan Polres Palu dalam mengamankan Pelaku Tindak Pidana Narkoba, patut diacungkan jempol. Karena barang bukti (babuk) hasil tangkapan dari para tersangka jumlahnya cukup besar, hampir setengah kilogram shabu.
Waka Polres Palu, Kompol Basrum Sychbutuh,SH didampingi Aiptu Kadek Aruna, Paur Humas Polresta Palu mengatakan pengungkapan kasus narkoba pada Selasa 21 Mei 2019, dengan 3 orang tersangka yakni Lk. HT, umur 24 tahun, Lk. IC , umur 27 tahun dan Pr. LS, umur 32 tahun.
“Ketiga pelaku narkoba ini diamankan berdasarkan Nomor LP: 1 LP Nomor Lp-A / 523 / V/ 2019 / Sulteng/Resor Palu dan Nomor Lp-A / 524/ V / 2019/ Sulteng / Resor Palu, ungkap Kompol Basrum, diacara press confrence, Kamis (23/5/2019), di ruang press room polres palu
.
Untuk TKP Pelaku Narkoba, jelasnya, ditemukan di 2 TKP yakni di Jl.Tanjung satu, lorong citra No.44 Kelurahan Lolu Uatra, Kec.Pa|u Timur, Kota Palu dan di Jl.KanciI No.38 C Kelurahan Tatura Selatan,Kec.Palu Selatan,Kota Palu.
Modus Pelaku, Tersangka menjual barang tersebut kepada pembeli di suatu tempat yang aman.
Sementara motif pelaku melakukan pekerjaan ini karena desakan faktor ekonomi dan karena adanya kesempatan bagi pelaku.
Adapun Barang Bukti (babuk) yang diamankan di TKP 1 berupa 3 ( Tiga ) Paket sabu seberat 23 Gram, 12 ( Dua Belas ) Paket Sabu seberat 12 Gram, 4 (Empat) Plastik klip kosong, 1 ( Satu ) lembar plastik bekas pembungkus nutrisari, 7 ( Tujuh) lembar plastik klip bekas pembungkus sabu, 1 ( Satu ) buah cutter, 4 ( Empat ) Buah korek api gas tanpa kepala, 1 ( satu ) buah timbangan digital warna putih, 1 (Satu) unit HP Vivo V69 warna hitam dan Uang tunai RP.1.700.000,(Satu Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah)
Sedangkan untuk babuk yang diamankan :l di TKP 2 berupa 2 ( Dua ) Paket sabu seberat 200 gram, 1 ( satu ) lembar kantongan plastik warna hitam, 1 ( satu ) lembar kantonghan plastik ramayana, 1 ( satu ) buah tas warna orange tulisan sarimi, 1 ( satu ) buah timbangan digital, 1 ( satu ) buah buku tabungan Bank Mandiri, 2( Dua ) buah buku tabungan Bank BRI, 1 ( satu ) buah ATM Bank BRI, 2 ( Dua ) lembar slip setoran bank panin, 4 ( Empat ) lembar slip setoran Bank BRI, 2 ( Dua ) Iembar bukti transferan Bnk BRI, 1 ( satu ) Iembar kertas catatan, 1 ( satu ) buah buku catatan yang diduga rekapan penjualan sabu, 2 ( Dua ) Unit HP Vivo dan Uang tunai sebesar Rp. 4.180.000; ( Empat Juta Seratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)
Untuk sementara, Pelaku dikenakan Pasal 114 (2) ancaman paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan subsider 112 ayat (2) ancaman paling singkat 4tahun paling lama 12 tahun Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.