GATENEWS.MUNA. Buntut dari pembatasan izin trayek Raha – Wamengkoli yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Tenggara, sejumlah sopir mengadu di Kantor DPRD Muna, Senin (2/12/2019).
Mengatasnamakan Forum Sopir Angkutan Umum Raha – Wamengkoli, mereka diterima Wakil Ketua DPRD Muna Cahwan, Ketua Komisi II Alan, dan Anggota Komisi II Sukri.
Di hadapan Anggota DPRD Muna, para sopir ini meminta permasalahan yang mereka hadapi dapat disuarakan kepada pemerintah provinsi. Pasalnya kebijakan yang dikeluarkan oleh Dishub Sultra dan Pemkab Buton Tengah tentang pembatasan izin trayek antar kabupaten dianggap diskriminatif bagi para sopir.
Koordinator Forum Sopir Angkutan Umum Raha-Wamengkoki, Eko mengatakan informasi tentang pembatasan izin trayek telah disosialisasikan. Namun saat sosialisasi yang dilakukan oleh Perwakilan Dishub Sultra di Terminal Wamengkoli pada November lalu, tidak diminta persetujuan para sopir dari Raha atas pembatasan izin tersebut.
“Saat sosialisasi, kita tidak ditanya setuju atau tidak pembatasan izin trayek, tiba-tiba kita langsung diberhentikan izinnya. Penumpang dari Raha hanya bisa turun di Terminal Lombe, setelah itu nanti mobil dari Lombe yang antar ke Wamengkoli. Ini kita tidak terima karena izin trayek kita sampai di Wamengkoli bukan sampai di Lombe,” keluhnya.
Hal senada juga disampaikan oleh rekan sopir lain, Said. Dirinya meminta kepada Anggota DPRD Muna agar menyampaikan kepada pemerintah propinsi agar izin trayek jangan dicabut. Sebab beberapa waktu lalu, para sopir Raha – wamemgkoli sempat bersitegang dengan pengelola Terminal Wamengkoli.
“Baru-baru ini ada sedikit konflik antara pengelola terminal dengan sopir. Jadi sebelum terjadi konflik besar, kami mohon pemutusan izin trayek jangan dilakukan. Silahkan kita dipersinggahkan untuk kita bayar retribusi di Lombe, tapi jangan batasi kami masuk ke Terminal Wamengkoli, karena jalan yang kami lintasi adalah jalan milik provinsi seusai izin trayek yang kami miliki,” pinta Said.
Anggota DPRD Muna, Sukri meminta dan Ketua Komisi II dan Pimpinan DPRD Muna agar memanggil pihak Dishub Kabupaten Muna untuk melakukan rapat dengar pendapat. Dalam rapat nantinya, Dewan akan mendesak Dishub Muna melakukan koordinasi dengan pihak Dishub Sultra