Sosialisasi UU Cipta Kerja, Gubernur: Jawaban atas Berbagai Permasalahan

Kepala Dinas Kominfo Sultra, M Ridwan Badallah mewakili Gubernur Sultra mensosialisasikan UU Cipta Kerja di Kabupaten Konawe Utara. (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

GATENEWS.ID: KONAWE UTARA – Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law telah disahkan. Kini UU tersebut dalam tahap sosialisasi ke masayarakat melalui pemerintah daerah. Termasuk di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Selasa 15 Desember 2020, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, diwakili Kepala Dinas Kominfo Sultra M Ridwan Badallah, mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 itu di Kabupaten Konawe Utara, bertempat di ruang rapat bupati.

Gubernur Sultra dalam sambutan yang dibacakan oleh Kadis Kominfo, menyampaikan beberapa poin penting yang menjelaskan bahwa UU Cipta Kerja dibuat sebagai jawaban atas berbagai permasalahan yang terjadi di Indonesia. Diantaranya, setiap tahun terdapat 2,9 juta penduduk usia kerja baru, sebagian besar UMKM di sektor informal, disharmonisasi perizinan serta tumpang tindihnya operasional di setiap sektor pekerjaan.

“Oleh sebab itu, Gubernur mengharapkan dengan ditetapkannya UU Cipta Kerja mampu mendorong penciptaan lapangan kerja, memudahkan pembukaan usaha baru serta mendukung pemberantasan korupsi,” kata Ridwan Badallah mengutip sambutan Gubernur Ali Mazi, Selasa (15/12/2020).

Kepala Dinas Kominfo Sultra juga menyampaikan pentingnya kerja sama teamwork yang dikemas dalam bentuk pentahelix dengan melibatkan pemerintah, pelaku usaha, komunitas masyarakat, akademisi, dan media.

“Selain itu, tak kalah pentingnya melibatkan komunitas mahasiswa dalam mengawal dan pemberian pencerahan kepada masyarakat terkaiy UU Cipta Kerja,” tambah Ridwan.

Bupati Konawe Utara Ruksamin, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asisten 1 Bidang Pemerintahan Alisa, sangat mengapresiasi sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini.