Sultra Kebagian 22.072 Lembar Pembagian Sertifikat Tanah

Sultra Kebagian 22.072 Lembar Pembagian Sertifikat Tanah

GATENEWS.ID: KENDARI – Provinsi Sulawesi Tenggara kebagian 22.072 sertifikat yang tersebar di 17 kabupaten/kota. Daerah dengan jumlah sertifikat terbanyak adalah Kabupaten Konawe Selatan sebanyak 7.075 sertifikat. Disusul Kolaka Utara sebanyak 3.673 sertifikat. Terbanyak ketiga Kabupaten Kolaka sebanyak 1.772 sertifikat.

Adapun tiga daerah yang masyarakatnya paling sedikit menerima sertifikat tanah masing-masing Kabupaten Wakatobi 166 sertifikat, Konawe Kepulauan 173 sertifikat, dan Buton Utara 250 sertifikat.

Adapun kabupaten/kota lainnya masing-masing Kota Kendari (646), Konawe (603), Kota Baubau (300), Muna (900), Bombana (1.656), Kolaka Timur (1.000), Konawe Utara (604), Buton (294), Buton Selatan (1.222), Buton Tengah (1.238), dan Muna Barat (500).

Gubernur Sultra, Ali Mazi menghadiri penyerahan sertifikat untuk rakyat se-Indonesia secara virtual di Istana Negara, Selasa (5 Januari 2021). Total sertifikat yang diserahkan sebanyak 584.407 sertifikat yang tersebar di 26 provinsi pada 273 kabupaten/kota.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, M. Ridwan Badallah mengatakan, Gubernur mengikuti jalannya seremonial penyaluran bantuan itu dari Rumah Jabatan. Tampak hadir sejumlah pejabat antara lain Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh, Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya, Sekretaris Daerah Provinsi Nur Endang Abbas, dan Wakil Walikota Kendari Siska Karina Imran. Termasuk jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sultra yang dipimpin Kakanwil BPN Sultra Iljas Tedjo.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPR) Sofyan Djalil dalam sambutannya mengungkapkan, pembagian sertifikat tanah adalah bagian dari stimulus dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19. Karena dengan sertifikat masyarakat berkesempatan mendapatkan akses permodalan, disamping adanya kepastian hukum atas tanah mereka.

Penyerahan sertifikat di awal tahun 2021 ini merupakan kelanjutan program sertifikat tanah yang digencarkan oleh pemerintah sejak tahun 2017 silam. Pada tahun itu, pemerintah berhasil mengeluarkan sertifikat tanah sejumlah 5,4 juta bidang. Kemudian tahun 2018, sebanyak 93 juta sertifikat, dan pada tahun 2019, sebanyak 11,2juta sertifikat.

“Khusus pada tahun 2020, karena pandemi Covid-19 dan refocusing anggaran, dari target 11 juta sertifikat hanya terealisasi sebanyak 6,8 juta,” jelas Menteri ATR/BPN.

Menteri Sofyan menjelaskan, dalam rangka transformasi digital, saat ini ada empat layanan pertanahan yang terintegrasi elektronik, yakni Hak Tanggungan Elektronik (HT-El), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT), Pengecekan Sertifikat Tanah, dan pembuatan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT).