Tanah Sengketa Milik Ketua Pemuda Pancasila Sulawesi Tenggara Berlanjut ke Mahkamah Agung

Tanah Sengketa Milik Ketua Pemuda Pancasila Sulawesi Tenggara Berlanjut Ke Mahkamah Agung

GATENEWS : KENDARI – Sengketa lahan milik ketua Pemuda Pancasila Sulawesi Tenggara Abdul Hasan Mbou yang berlokasi di Balikpapan, Kalimantan Timur, (Kaltim), dengan seorang pengusaha yang bernama Djoemadi Limano berlanjut sampai Mahkamah Agung (MA).

Abdul Hasan Mbou menunjuk Kantor Hukum Arbianto & Partners Counsellors At Law dalam mengajukan upaya hukum tersebut

Hasan Mbou yang juga mantan anggota DPRD Sultra tiga periode, menyatakan akan berupaya sekuat tenaga untuk memperbaiki konstruksi hukum yang tidak sesuai agar haknya di atas tanah tersebut kembali”, Minggu, (7/2/2021).

Menurut Muhammad Iqbal Arbianto, S.H., M.H., C.Me. Selaku Managing Partner pada kantor hukum yang mengani kasus sengketa lahan, menyatakan bahwa Kliennya ternyata memiliki Novum baru yang akan memperkuat bukti-buktinya yang akan disampaikan ke Mahkamah Agung.

“Banyak hal yang tidak masuk akal dalam proses jalannya persidangan dari tingkat pertama sampai tingkat kasasi, dikarenakan tenggang waktu yang diberikan Pengadilan Negeri Balikpapan tidak sesuai dengan perundang-undangan yakni 14 hari” ujar Arbianto.

Selain itu ditemui ditempat terpisah Christian R. Valentino, S.H. dan Muhammad Muda Maghaska, S.H. membenarkan hal tersebut, “intinya kami bersama dengan Pak Arbianto selaku Tim kuasa Hukum telah mengupaya yang terbaik untuk Klien kami, kita tinggal tunggu saja hasilnya dari Mahkamah Agung.”

Editor : Adryan Lusa