Tertangkap Miliki 6 Ekor Penyu, Nasir Terancam Masuk Bui

Tertangkap Miliki 6 Ekor Penyu, Nasir Terancam Masuk Bui
Tertangkap Miliki 6 Ekor Penyu, Nasir Terancam Masuk Bui

GateNews.id – Morowali,  Tim gabungan KP.Kutilang-5005 dan PSDKP Morowali berhasil menangkap Nasir Tati yang berprofesi sebagai Nelayan, warga desa Padabale Kabupaten Morowali atas tuduhan kepemilikan hewan yang dilindungi. Penangkapan itu dilakukan pada tim KP.Kutilang-5005 dan PSDKP Morowali melakukan operasional Minggu pekan lalu.

Adapun kronologinya, saat itu KP. Kutilang – 5005 Dalpus di wilayah perairan Polda Sulteng melaksanakan patroli gabungan dengan PSDKP Kabupaten Morowali usai mendapat informasi dari warga setempat terkait adanya nelayan yang meletakkan penyu dibawah rumah dan disimpan dalam keramba. Setelah mendatangi lokasi dan kemudian dilakukan pemeriksaan, didapati barang bukti sebanyak 6 ekor penyu di rumah pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka, penyu itu ditangkap menggunakan jaring pukat dan akan dijual.

“Bersama tim kami langsung mendatangi TKP dimaksud, dan benar adanya kkami menemukan adanya barang bukti berupa 6 ekor penyu di rumah tersangka, ” kata salah seorang anggota dari tim PSDKP Morowali.

Sebagai tindak lanjut untuk proses penyidikan. tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Mako Polairud Polda Sulteng dengan tuduhan kepemilikan hewan yang dilindungi. Dan atas kasus ini, Pelaku dijerat pasal 21 ayat 2huruf c dan pasal 40 ayat 2 UU No. 5 tahun 1990, tentang Konservasi Sumber Daya Alam. (*)

Redaktur : Nila