Tewasnya Randi-yusuf dan Pertanyaan yang Masih Tersisa

Erwin Usman: Pendiri LBH Kendari, Presidium Nasional PENA 98.

Kamis (07/11/2019) sore, setelah lama dinanti, markas besar kepolisian akhirnya mengumumkan nama tersangka dalam kasus tewasnya 2 orang mahasiswa UHO Kendari, Sulawesi Tenggara.

Keduanya, Randi (21) dan M. Yusuf Kardawi (19).

Sekedar kilas balik, keduanya jadi korban saat demonstrasi menolak RUU KUHP, RUU KPK dan sejumlah RUU kontroversial, pada tanggal 26 September 2019 di gedung DPRD. 40 hari lampau.

Berdasarkan keterangan yang diliput media massa, tersangkanya 1 (satu) orang atas nama Brigadir AM. Di mana polisi yang bersangkutan juga termasuk bagian dari 6 anggota polisi yang telah diputus sidang etik. Karena diduga membawa senjata api dalam pengamanan aksi.

Walau sebelumya Kapolri sudah perintahkan: dilarang bawa senjata api.

Selanjutnya, tersangka AM akan menjalani proses penyidikan pidana umum berdasarkam KUHP dan KUHAP.

Di balik perkembangan itu, masih menyisakan pertanyaan.

Kesatu, apakah tersangka Brigadir AM ditetapkan tersangka untuk kasus tewasnya Randi dan Yusuf Kardawi. Atau hanya Randi?

Sebab, bila melihat pemberitaan, keduanya meninggal dengan sebab yang berbeda. Randi berdasarkan keterangan dokter, tewas karena tembakkan peluru tajam. Adapun Yusuf karena benturan benda tumpul di bagian kepalanya.

Kedua, Jika tersangka AM hanya untuk kasus Randi, bagaimana dengan penyelidikan kasus Yusuf Kardawi? Dan juga warga sipil, Putri (23) — seorang ibu yang sedang hamil 6 bulan dan di hari yang sama terkena tembakan peluru di pahanya. Sementara jarak rumahnya dan lokasi demonstrasi sekitar 2-3 kilometer.

Saran saya, rekan-rekan tim hukum kasus ini, keluarga korban, dan juga aliansi mahasiswa yang gencar mendorong kasus ini diusut, mesti konfirmasi resmi. Ke Bareskrim Polri.