Uji Kelayakan UPTD Layanan Penyiaran, Diskominfo Sultra Sasar Pertumbuhan PAD

Kadis Kominfo Provinsi Sultra, M Ridwan Badallah menyerahkan majalah Garbarata usai pemaparan tentang UPTD Layanan Penyiaran. (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

GATENEWS.ID: KENDARI – Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sulawesi Tenggara menggagas terbentuknya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Layanan Penyiaran. Pada Rabu, 27 Januari 2021, tim penggagas yang dipimpin langsung Kepala Dinas Kominfo Provinsi Sultra, M. Ridwan Badallah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan UPTD tersebut, di Jakarta.

“Dikarenakan Jakarta masih diberlakukan PSBB, maka pelaksanaan uji tersebut dilakukan secara virtual. Dimana penggagas UPTD Layanan Penyiaran berada di salah satu hotel di Jakarta, sementara tim penguji berada di Direktorat Otonomi Daerah Kemendagri RI Jakarta,” papar Ridwan Badallah kepada media.

Tim penggagas difasilitasi oleh Kepala Biro Umum Organisasi Tata Laksana (Ortala) dan Kepegawaian Setda Provinsi Sultra Rahmat Hasan, bersama Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Ortala John Loband.

Kadis Kominfo, bertindak sebagai presentator pada saat mempresentasikan naskah akademis pembentukan UPTD Layanan Penyiaran tersebut selama 20 menit. Ridwan Badallah dengan gaya khasnya meyakinkan penguji yang saat itu dipimpin oleh Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Dirjen Otda Kemendagri RI Cheka Virgowansyah, didampingi Kepala Seksi Wilayah IVA Dit FKKPD Ditjen Otda Veronica Aulia Kusimaningtyas, dan Kepala Sub Direktorat Wilayah IV Moh. Yuliarto.

Uji kelayakan berlangsung sekira 1,5 jam. Ketua tim fasilitator maupun ketua tim penggagas lantas diundang ke ruangan Yuliarto untuk diberikan beberapa catatan perbaikan dalam rangka penyempurnaan naskah akademis tersebut.

Kadis Kominfo Provinsi Sultra, M Ridwan Badallah bersama tim penggagas UPTD Layanan Penyiaran melakukan presentasi virtual di DIrjen Otda Kemendagri. (Foto: Dinas Kominfo Sultra)

“Dalam pertemuan tersebut banyak isu yang didiskusikan, selain dari UPTD pelayanan penyiaran. Isu-isu tersebu antara lain terkait semangat reformasi birokrasi dan perampingan jabatan struktural ke jabatan fungsional,” tutur Ridwan.

Pada kesempatan tersebut, kata Ridwan, Yuliarto menjelaskan bahwa komitmen terkait perampingan eselon untuk pemerintahan pusat dilakukan perampingan jabatan eselon IV hingga eselon III. Sementara untuk pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota direncanakan perampingan jabatan hanya eselon IV.

Dijelaskan detail oleh Yuliarto, bahwa di pemerintah pusat setiap Kementerian terdapat beberapa eselon I setingkat Dirjen sehingga perampingan dilakuan sampai eselon II, karena Dirjen masih dibantu oleh Direktur sebagai eselon II.

Sementara pemerintah provinsi memiliki satu eselon I, yakni Sekda provinsi. Sedangkan Sekda kabupaten/kota hanya menduduki jabatan eselon II\A. Oleh sebab itu, provinsi dan kabupaten/kota masih membutuhkan eselon III yang membantu mengerjakan tugas-tugas kepala dinas sebagai pejabat eselon IIA.