Wabup Konkep Dianggap Perlu Belajar Lagi

Abdul Rahman

GATENEWS – KONAWE KEPULAUAN: Imbas dari belum dibahasnya Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) bupati Konawe Kepulauan membuat politisi PKS, Abdul Rahman angkat bicara. Pertama berkomentar terkait LKPj tersebut, mantan Wakil Ketua DPRD Konkep 2014-2019 ini mendapat serangan dari Wakil Bupati Andi Muhammad Lutfi.

Namun, kembali Abdul Rahman angkat bicara dan menganggap Andi Muhammad Lutfi tak tahu aturan mengenai LKPj. Rahman bahkan menyarankan agar orang nomor dua di Konkep itu belajar membaca aturan lagi.

Soal LKPj Bupati sesuai PP nomor 3 tahun 2007 pasal 23, LKPj harus dibahas internal DPRD dengan tenggat waktu 30 hari setelah LKPj tersebut diterima.

Rahman mengatakan pengakuan wakil bupati yang telah menyerahkan LKPj ke Sekretariat DPRD pada 25 Juni 2019 merupakan sesuatu yang dimanipulasi.

“Buktinya 16 Agustus saat saya tanyakan LKPj itu ke Sekwan, dijawab belum ada dokumen penting itu disetorkan,” terang Rahman kepada GateNews.Id, Senin (23/9/2019).

Ia juga meminta Lutfi menunjukkan landasan aturan terkait LKPj tak mesti dibahas di DPRD Konkep.

“Harus ditunjukan toh aturannya, jangan hanya asal bunyi saja, Wabup perlu belajar lagi,” kata Rahman.