Dalam PP nomor 12 tahun 2018 dijelaskan bahwa LKPj dan LKPD Bupati harus dibahas di DPRD.
“Saya belum pernah membaca aturan yang mengatakan bahwa DPRD tidak perlu membahas dokumen penting tersebut. Jika ada kesepakatan dan melibatkan saya pada saat itu sebagai salah satu pimpinan DPRD maka dalam hal ini pemalsuan tanda tangan,” tandasnya.
Laporan: Aldi Dermawan