Warga Bombana Keluhkan SKBS Bertarif

Kepala Dinas Kesehatan Bombana, dr. Sunandar

GATENEWS- BOMBANA: Sejak diberlakukan Peraturan Menteri Perhubungan terkait pengendalian transportasi darat dan laut dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 serta surat edaran Bupati Bombana terkait prosedur keluar daerah, masyarakat diharuskan memiliki surat rekomendasi dari kelurahan/desa dan atau satgas kabupaten. Untuk itu masyarakat mesti memyediakan Surat Keterangan Berbadan Sehat (SKBS) sebagai pengganti dari rapid test.

Merujuk Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2019 tentang retribusi/tarif pelayanan kesehatan ialah kepengurusan SKBS oleh Dinas Kesehatan (Dinkes), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan Puskesmas se-Bombana dalam perbaikan kinerja seluruh petugas untuk peningkatan pelayanan.

Terkait tarif pengurusan tersebut, warga merasa keberatan saat diterapkan SKBS berbayar. Warga berharap tak dibebani lagi biaya pengurusan saat masa pandemi Covid-19.

Afdal, salah satu warga Bombana berharap masyarakat seperti dirinya yang melintas terkait urusan logistik dapat dipermudah. Apalagi mengingat penghasilannya sangat terdampak pandemi global ini.

“Sebagai masyarakat kecil, besar harapan kami kepada pemerintah Bombana agar menimbang pemberlakuan retribusi 50 ribu rupiah untuk setiap pengurusan SKBS. Harapannya ditiadakan, jangan tambah beban kami,” keluhnya pada GateNews.Id Selasa (12/5/2020).

Kepala Dinas Kesehatan Bombana, dr. Sunandar saat dikonfirmasi menuturkan aduan ini sebagai masukan dari masyarakat untuk pihaknya. Ia pun mengaku hal tersebut telah menjadi bahan pertimbangan pihaknya untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan puskesmas maupun RSUD.

“Tetapi untuk menggugurkan kewajiban retribusi SKBS belum bisa kami simpulkan mengingat hal ini sudah ada perdanya. Namun, Tim Kabag Hukum Bombana sementara mengkaji persoalan tersebut di tengah wabah pandemi ini mengingat surat edaran bupati tidak dapat menggugurkan Perda,” terangnya di media center Covid-19 Bombana.

Laporan: Hatamudin
Editor: Andi Hasman