Ali Mazi: Penanggulangan Karhutla Tidak Dapat Dilakukan Sendiri-Sendiri

Ali Mazi Penanggulangan Karhutla Tidak Dapat Dilakukan Sendiri-Sendiri

GATENEWS : KENDARI – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi mengungkapkan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak dapat dilakukan sendiri-sendiri.

Hal itu disampaikan Gubernur saat memberikan sambutan pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PT. Telkom Indonesia Tbk Wilayah Sultra, Pemprov Sultra, Polda Sultra, Perusahaan Perkebunan di Wilayah Provinsi Sultra, dan PT. Virtue Dragon Nickel Indistrial Park dalam Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan Melalui Aplikasi Sistem Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Secara Digital di Provinsi Sultra.

“Penanganannya harus dilakukan secara sinergis oleh semua pihak, baik pemerintah pusat, daerah (provinsi dan kabupaten/kota), institusi/lembaga terkait, dan swasta baik yang bergerak di bidang kehutanan, pertambangan maupun perkebunan, serta berbagai komponen masyarakat,” ujar Gubernur di Rumah Jabatan Gubernur, Kamis (3 Juni 2021).

Ali Mazi Penanggulangan Karhutla Tidak Dapat Dilakukan Sendiri-Sendiri

Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Sultra, Kepala OPD lingkup pemprov, perwakilan instansi lembaga vertikal bidang kehutanan, pimpinan PT. Telkom Sultra, perwakilan PT. Virtue Dragon Nickel Industrial, dan perwakilan perusahaan perkebunan.

Gubernur mengatakan, Sultra merupakan salah satu provinsi prioritas dalam penanggulangan karhutla dikarenakan pada beberapa wilayah kabupaten terjadi peningkatan jumlah titik hotspot yang terdeteksi melalui satelit milik LAPAN. Tahun 2020, terdapat 56 titik hotspot. Per 31 Mei 2021 lalu, titik hotspot yang terdeteksi sebanyak delapan titik, masing-masing tersebar Bombana (4 titik), Konawe Selatan (2 titik), Konawe (1 titik), dan Kolaka (1 titik).

Oleh karena itu, Gubernur menyampaikan apresiasinya atas terlaksananya penandatanganan MoU dan PKS tersebut sebagai bentuk komitmen dalam upaya mensinergikan pikiran, langkah, dan sumber daya untuk bekerjasama, bahu-membahu, saling memberi informasi, dan berkoordinasi dalam menangani karhutla di Sultra.

“Pengawasan dan pemantauan kebakaran hutan dan lahan juga merupakan kewajiban dan tanggung jawab setiap pemegang izin usaha, baik yang bergerak di bidang kehutanan, perkebunan, maupun pertambangan,” tambah Gubernur.

Ali Mazi Penanggulangan Karhutla Tidak Dapat Dilakukan Sendiri-Sendiri

Sebelumnya, pada kesempatan yang sama General Manager PT. Telkom Sultra Veronica menyatakan bahwa keterlibatan PT. Telkom dalam penanggulangan karhutla tidak terlepas dari positioning Telkom sebagai industri yang bergerak di sektor digital konektifitas, digital platform, dan digital services.

Telkom akan menyiapkan perangkat aplikasi bernama Aplikasi System Analisa Pengendalian Karhutla Secara Digital (ASAP Digital). Aplikasi ini pada prinsipnya untuk melakukan deteksi dini. CCTV yang akan memantau dipasang pada tower seluler milik PT. Telkom dengan jangkauan mencapai radius 1.200 hektar atau empat kilometer.

“Jangkauannya bisa diperluas tergantung dari ketinggian tower. Informasinya dapat dipantau langsung melalui command center yang ada di Polda Sultra. Nanti akan disiapkan server,” jelas Veronica.

Ali Mazi Penanggulangan Karhutla Tidak Dapat Dilakukan Sendiri-Sendiri

Telkom dianggap tepat dalam kerjasama ini karena memiliki lebih dari 200 ribu tower di seluruh Indonesia. Dengan demikian, tidak membutuhkan investasi besar dengan membangun tower baru untuk melakukan pemantauan. Ada 43 tower di Sultra yang berpotensi dapat menjadi lokasi pemasangan perangkat ASAP Digital.