Gubernur Ali Mazi Berikan Kekuatan Hukum Pemungutan Retribusi Daerah

Gubernur Ali Mazi Berikan Kekuatan Hukum Pemungutan Retribusi Daerah

Adapun Ranperda Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, didasarkan Potensi Pendapatan dari Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, Penjualan Produk Usaha Daerah dan Pelayanan pada Jasa Kepelabuhanan.

Ranperda ini akan memberikan kekuatan dan dasar hukum dalam rangka pemungutan retribusi daerah.

Terakhir, Ranperda Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap. Dijelaskan, dengan ditetapkannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka telah merubah paradigma Surat Izin Usaha menjadi Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.

“Atas dasar itu, maka Perda ini bertujuan untuk mendukung kebijakan pembangunan perikanan tangkap di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara,” jelas Gubernur Ali Mazi.

Dengan ditetapkananya Ranperda ini, akan mendorong investasi melalui kemudahan perizinan berusaha bagi para pelaku usaha dengan menerapkan sistem perizinan yang cepat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan memperbaiki iklim.