Gubernur Ali Mazi Keluarkan Surat Edaran dan Instruksi Gubernur untuk Sikapi PPKM Mikro Covid-19

Gubernur Ali Mazi

Menyikapi pemberlakuan kebijakan Pembarlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro mulai tanggal 7 sampai 20 Juli 2021 mendatang, Gubernur Sultra Ali Mazi mengeluarkan beleid berupa Surat Edaran. Selama PPKM yang berlaku di Kota Kendari, Surat Edaran Gubernur tersebut mengantipasi beberapa hal penting.

MENYIKAPI penetapan Kota Kendari sebagai salasatu dari 43 kota di Indonesia yang terkena pembatasan tersebut, Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara, H. Ali Mazi, SH., mengeluarkam Surat Edaran dan Instruksi Gubernur yang pada intinya berupa ketegasan dan saksi, untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah pusat terkait larangan selama 13 hari tersebut.

Pemerintah Sultra mengeluarkan Instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 433.2/2840 Tahun 2021 tentang Permberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro untuk Mengendalikan Penyebaran Covid-19.

Selain itu, dikeluarkan pula Surat Edaran Gubernur Sultra Nomor: 550/2841 tentang Ketentuan Protokol Transportasi Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro Terbatas di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dua beleid yang ditandatangi pada tanggal 6 Juli 2021 tersebut, Gubernur Ali Mazi menginstruksikan kepada Wali Kota Kendari, Wali Kota Baubau, dan seluruh Bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan Instruksi Gubernur tentang PPKM Mikro dan Surat Edaran Gubernur, sampai tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Warga.

Gubernur Ali Mazi Keluarkan Surat Edaran dan Instruksi Gubernur untuk Sikapi PPKM Mikro Covid-19

Instruksi Gubernur Sultra itu ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar, pertama, Wali Kota Kendari yang wilayahnya telah ditetapkan sesuai level situasi pandemi berdasarkan assesment dengan kriteria level 4 (empat) agar melaksanakan ketentuan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Kedua, Wali Kota Kendari dan Bupati se-Sulawesi Tenggara untuk melaksanakan PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi Covid-19 sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Ketiga, pemberlakuan PPKM Mikro sejak tanggal 6 Juli 2021 sampai dengan tanggal 20 Juli 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada kelima parameter selama 23 (dua puluh tiga) minggu berturut-turut, untuk itu para Bupati/Wali Kota agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala.

Gubernur Ali Mazi Keluarkan Surat Edaran dan Instruksi Gubernur untuk Sikapi PPKM Mikro Covid-19

Keempat, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara tetap memperkuat dan meningkatkan sosialiasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19.

Kelima, Bupati/Wali Kota se-Provinsi Sulawesi Tenggara agar menindaklanjuti Instruksi Gubernur ini dalam bentuk Surat Edaran Kepala Daerah kepada masyarakat di wilayah masing-masing dengan berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.