Sekadar diketahui, GTRA dibentuk dari pemerintah pusat hingga kabupaten. Tim GTRA Pusat beranggotakan kementerian/lembaga yang berkaitan dengan reforma agraria, antara lain kementerian koordinator bidang perekenomian, kementerian lingkungan hidup dan kehutanan, kementerian pertanian, kementerian kelautan dan perikanan, dan kementerian/lembaga lainnya.
Di tingkat provinsi, dibentuk Tim GTRA Provinsi yang diketuai oleh Gubernur. Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai Ketua Tim Pelaksana Harian melakukan tugas harian bersama dinas-dinas terkait di tingkat Provinsi, seperti Dinas Pertanahan, Dinas Pertanian, dan lain-lain.
Pada tingkat kabupaten/kota, turut dibentuk Tim GTRA Kabupaten/Kota yang diketuai oleh bupati/walikota. bersama bupati/walikota, kepala kantor pertanahan beserta organisasi perangkat daerah terkait melakukan koordinasi dalam rangka melaksanakan reforma agraria yang berkelanjutan.