Lokasi Operasi PT Tiran Lintas Provinsi Bikin Rugi, Pemprov Sultra Dilema

Lokasi Operasi PT Tiran Lintas Provinsi Bikin Rugi, Pemprov Sultra Dilema

Gatenews – Kendari : Operasi perusahaan tambang nikel PT Tiran Indonesia tampaknya memang mengabaikan tata penambangan yang baik (good mining practice). Alih-alih membawa dampak positif, justru disinyalir akan merugikan daerah bila terus dibiarkan.

Konsorsium Masyarakat Penyelamat Investasi Sulawesi Tenggara (Kompi – Sultra) menyebut Tiran Indonesia melakukan pelanggaran administrasi dalam mendapatkan izin usahanya. Mereka menduga, dalam mendapatkan izin Tersus (Terminal Khusus) atau Jetty dilakukan tanpa tinjauan lapangan. Sehingga secara geografis tidak sesuai administratif.

Selasa (26 April 2022), Kompi Sultra mendatangi Kantor Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sulawesi Tenggara, menuntut pertanggungjawaban institusi tersebut. Kompi menduga, adanya mal administrasi terkait izin perusahaan PT. Tiran Indonesia, yang melibatkan sejumlah oknum pejabat.

David Konasongga selaku jendral lapangan, kepada media mengatakan, penerbitan izin hanya dilakukan di atas meja tanpa meninjau lapangan untuk mencocokkan titik koordinat atau geografis wilayah operasi perusahaan.

Pasalnya, Lokasi Jetty PT. Tiran Indonesia itu berada di wilayah Desa Matarape Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah. Sementara izin operasi perusahaan ada di Kabupaten Konawe Utara Sulawesi Tenggara.

Salah satu pejabat yang mewakili Kepala Dinas PTSP Provinsi Sultra, Isra Alnur, mengatakan, bahwa kehadiran PT. Tiran Indonesia ini membuat dilema. Karena belum jelas batas lokasi Tersusnya, antara wilayah Sulteng dan Sultra, namun Jetty sudah beraktivitas.

“Kita juga sudah bentuk tim bagaimana kira – kira ini koordinasi dengan batas – batas sebenarnya, antara Sulawesi Tenggara dengan Sulawesi Tengah berdasarkan PP 45 di Tahun 2010, apakah PT. Tiran Indonesia masuk Wilayah Sulawesi Tenggara atau masuk di wilayah Sulawesi Tengah,” ucap Isra.

Lokasi Operasi PT Tiran Lintas Provinsi Bikin Rugi, Pemprov Sultra Dilema

Lanjut dia, “Beberapa bulan lalu, kami memanggil saudara-saudara kami di Pemda Kabupaten Konawe Utara kemudian teman-teman di provinsi. Dan berdasarkan data yang kami terima dari kabupaten, bahwa titik koordinat tersebut berada di wilayah Sulawesi Tenggara,” terang sambil melihat dokumen laporannya.

Rupanya, lokasi tersebut juga bersengketa dengan kelompok tertentu, dan sudah mengajukan keberatan. Sehingga pihaknya menurunkan tim teknis untuk meninjau lapangan.

Sementara di Kantor Dinas Perhubungan Sultra, massa Kompi meminta penjelasan rekomendasi yang pernah dikeluarkan pada tahun 2017 terkait izin terminal khusus (Tersus) PT. Tiran Indonesia.