Mudik Antar Kabupaten/Kota di Sultra Resmi Dilarang,Berikut Isi Surat Edarannya

GATENEWS : KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melarang aktivitas mudik lebaran antar Kabupaten/ Kota.

Hal itu dikeluarkan melalui surat edaran dengan NOMOR : 443.1/ 1898, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.

Surat edaran tersebut merupakan hasil rapat bersama dengan Unsur Forkompinda, Selasa (4/5/2021), yang sebelumnya telah dilakukan rapat bersama ketua satgas Covid -19 Nasional.

Berikut link download Surat Edaran larangan Mudik.

DOWNLOAD

Editor : Muh Adryan Lusa