GATENEWS : KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi melarang aktivitas mudik lebaran antar Kabupaten/ Kota.
Hal itu dikeluarkan melalui surat edaran dengan NOMOR : 443.1/ 1898, tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang antar Kabupaten/Kota dalam Provinsi Sulawesi Tenggara dengan transportasi selama hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M dalam rangka pengendalian dan pencegahan penyebaran Covid-19.
Surat edaran tersebut merupakan hasil rapat bersama dengan Unsur Forkompinda, Selasa (4/5/2021), yang sebelumnya telah dilakukan rapat bersama ketua satgas Covid -19 Nasional.
Berikut link download Surat Edaran larangan Mudik.
Editor : Muh Adryan Lusa