Pantau Pengiklanan, BPOM dan KPID Sultra Tandatangani MoU

Pantau Pengiklanan, BPOM dan KPID Sultra Tandatangani MoU

GATENEWS-KENDARI:- Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) di Kendari melakukan penandatangan Memorandum of Understanding dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tenggara (Sultra),Senin (27/12/2021).

Penandatanganan MoU dilakukan guna mempermudah BPOM memantau Radio dan Televisi yang mengiklankan produk obat obatan serta makanan.

“Penandatangan kerjasama ini hari sudah kita rencanakan dengan BPOM,dalam rangka pengawasan iklan didunia penyiaran, khususnya obat dan makanan”, Kata ketua KPID Sultra Ilyas SH.MH

Lanjutnya”Komplain dari BPOM itu terkait di Radio masalah pengiklanan obat kuat dan juga obat obat herbal lainnya”.

Ilyas mengatakan bahwa bentuk kerjasamanya kedepan terlebih dahulu akan diawali dengan sosialisasi yang akan dimulai awal tahun 2022 mendatang.

Sementara itu kepala BPOM Di Kendari Yoseph Nahak Klau menjelaskan, MoU dengan KPID dalam rangka pengawasan iklan obat dan makanan didunia penyiaran.

“Badan POM tidak bisa menindak media penyiaran yang mengiklankan produk obat dan makanan yang tidak sesuai. Yang bisa menindak itu adalah KPID tapi pengawasannya ada dikita,” katanya.

“MoU ini dilaksnakan adanya pengaduan masyarakat karena mendengar iklan di Radio yang tidak sesuai. Kedepan kami akan melakukan pembinaan dan pengawasan periklanan di Radio maupun Televisi,” sambung Yoseph.

Penulis : Adryan Lusa