Pemprov-DPRD Sultra Setujui Empat Ranperda

Pemprov-DPRD Sultra Setujui Empat Ranperda

Gatenews.co – Pemerintah provinsi (pemprov) bersama dengan DPRD Sulawesi Tenggara sepakat menyetujui empat rancangan peraturan daerah (ranperda) yang diajukan pemerintah daerah.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar DPRD Sultra dengan agenda pokok pengambilan keputusan bersama atas empat buah ranperda yang berasal dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (3 November 2021).

Pemprov-DPRD Sultra Setujui Empat Ranperda

Keempat ranperda tersebut, yakni Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan Tangkap.

Ketua DPRD Abdurrahman Shaleh memimpin langsung rapat tersebut yang dihadiri Gubernur Sultra Ali Mazi beserta unsur Forkopimda antara lain yang hadir langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya (yang baru saja diangkat sebagai Kapolda Kepulauan Bangka Belitung) dan Kajati Sultra Sarjono Turin. Selain itu, juga hadir Dananal dan Danlanud, serta sejumlah pejabat tinggi pratama lingkup pemprov juga hadir.

Pemprov-DPRD Sultra Setujui Empat Ranperda

Dalam sambutannya, Gubernur Sultra Ali Mazi menyampaikan terima kasih serta apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pihak legislatif dan eksekutif yang secara langsung terlibat dalam keempat ranperda tersebut.

Gubernur secara ringkas memberikan ulasan atas substansi dan harapannya pada empat ranperda tersebut.

Pada Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Gubernur menyatakan bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), maka perda dan peraturan kepala daerah (perkada) yang mengatur retribusi yang berasal dari perpanjangan izin menggunakan TKA, wajib menyesuaikan dengan PP tersebut.

“Dengan ditetapkannya perda ini, diharapkan pemerintah daerah tetap memiliki payung hukum dalam melakukan pemungutan retribusi, khususnya terhadap penggunaan tenaga kerja asing oleh perusahaan,” jelas Gubernur.

Pemprov-DPRD Sultra Setujui Empat Ranperda

Pada Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, substansi materinya mencakup penambahan objek pelayanan kesehatan pada laboratorium kesehatan.

Dengan penetapan perda ini, diharapkan akan memberikan pelayanan kesehatan masyarakat secara maksimal dan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.