Tudingan Menambang di Kawasan Hutan, Ini Kata PT WIL dan BPS

Kepala Bidang Perncanaan dan Pemanfaatan Hutan Dishut Sultra

Ia menambahkan, dengan pembayaran PNBP tersebut tidak ada lagi permasalahan, terlebih lagi saat ini Dishut terus melakukan pengawasan kepada penggunaan kawasan hutan yang ada.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak memiliki tujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan dalam pengelolaan PNBP, khususnya perbaikan tata kelola PNBP untuk meningkatkan pelayanan Pemerintah yang bersih, profesional, transparan, dan akuntabel, serta mengoptimalkan penerimaan negara yang berasal dari PNBP sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan Pemerintah Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.

Laporan TIM