GATENEWS – KENDARI : Pemerintah Kota Kendari lagi-lagi membuktikan kesungguhannya mengelola keuangan daerah dengan baik. Efektifitas dan efisiensi Pemkot ini pun diganjar opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Tak tanggung-tanggung, sudah sembilan kali berturut, sejak pertama kali diraih tahun 2013 hingga 2021.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021, dilakukan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing, di aula BPK RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, Kamis (2/6/2022).
Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengaku, pemeriksaan yang dilakukan BPK tahun ini cukup detail dan menguras energi, namun dia yakin semua ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas dan menjadikan daerah semakin akuntabel.
“Menjadikan pengelolaan keuangan kita semakin bisa kita buktikan kepada masyarakat bahwa kita pemerintah daerah terus bersungguh-sungguh tentu bersama DPRD masing-masing,” katanya mewakili para kepala daerah.
Menurut pasangan Siska Karina Imran ini, hasil pemeriksaan BPK merupakan hal penting bagi para kepala daerah karena sebagai bentuk pertanggungjawaban pada masyarakat di akhir masa jabatannya.
Tentang catatan dari BPK, wali kota menegaskan akan dilakukan perbaikan sesuai waktu yang telah diberikan yakni 60 hari.
“Semuanya masih memungkinkan untuk dilakukan perbaikan dan tidak mempengaruhi opini penilaian keseluruhan,” pungkasnya.
Plh Kepala BPK Perwakilan Sultra, Patrice Lumumba Sihombing menjelaskan, kriteria pemberian opini BPK meliputi penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan, pengungkapan yang cukup, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Dia menjelaskan pemeriksaan keuangan dilakukan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan atau fraud dalam pengelolaan keuangan.